Selasa, 24 November 2009

Tak Kunjung Menemukan Bukti, Polisi Serahkan Anggodo ke KPK

TEMPO Interaktif, Jakarta - Penyidik Polri serahkan berkas kasus dugaan korupsi Anggodo Widjojo ke penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut Wakil Kepala Bareskrim Mabes Polri Irjen Dikdik M Arif Mansur, kasus yang bersentuhan dengan dugaan korupsi kita serahkan ke KPK, sedangkan yang berhubungan pidana umum ditangani penyidik Polri.
"Kami persilahkan KPK seluas-luasnya untuk menangani (kasus) Anggodo," kata Dikdik, Selasa (24/11).
Untuk itu, penyidik Mabes Polri akan memfasilitasi semua keperluan KPK dalam menangani kasus Anggodo. "Kalau KPK minta difasilitasi, misalnya untuk upaya paksa (panggil Anggodo), ya kami persilahkan."
Anggodo Widjojo merupakan adik tersangka dugaan suap kasus sistem komunikasi di Departemen Kehutanan, Anggoro Widjojo. Nama Anggodo menjadi pembicaraan publik setelah Mahkamah Konstitusi memutar rekaman pembicaraan antara Anggodo dengan beberapa orang, termasuk oknum polisi dan jaksa.
Akibat rekaman itu, Anggodo diancam dengan enam sangkaan. Salah satunya adalah dugaan usaha penyuapan kepada pimpinan KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.
Namun hingga sekarang, status Anggodo masih terlapor. Penyidik masih kesulitan mencari bukti untuk menjerat Taipan itu menjadi tersangka.
Salah satu usaha pencarian bukti itu adalah dengan meminta keterangan dari Ary Muladi dan penyidik yang namanya disebut dalam rekaman. Ada sekitar delapan saksi yang sudah diminta keterangannya oleh penyidik. "Tapi dari delapan saksi itu belum ada indikasi untuk mengambil langkah yang sifatnya upaya paksa untuk Anggodo," kata Dikdik.

Tidak ada komentar: