Selasa, 24 November 2009

Kejaksaan: Pengucuran Dana Talangan Century Hanya Melanggar Administrasi

TEMPO Interaktif, Jakarta -  Kejaksaan Agung menyatakan tak tertutup kemungkinan ada perbuatan melawan hukum dalam pengucuran dana talangan Bank Century sebesar Rp 6,7 triliun. "Perbuatan melawan hukum kemungkinan ada dalam arti pelanggaran administrasi," kata Hendarman di Kejaksan Agung, Selasa (24/11). "Tapi pidananya belum ditemukan."
Menurut dia, Kejaksaan akan menyelidiki kepatutan pengucuran dana tersebut. "Proper atau tidak," kata dia.
Selain itu, Kejaksaan juga akan menyelidiki kemungkinan adanya kebocoran dalam pengucuran dan penggunaan dana talangan tersebut. "Itu harus dilihat dari data PPATK," ujarnya.
Sejauh ini, dia menambahkan, Kejaksaan masih fokus menyidik perkara penggelapan dana oleh Rafat Ali Rizvi dan Hesham El Warraq, pengendali saham Century berkebangsaan asing. Dalam perkara ini, kata Hendarman, "Tak tertutup kemungkinan ada tersangka baru."

Tidak ada komentar: