Selasa, 24 November 2009

Kapolri: Jika Berkas Bibit Kembali, Mungkin Di-SP3

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Polri Jenderal Pol Hendarso Danuri mengungkapkan, kepolisian masih menunggu keputusan Kejaksaan Agung terhadap berkas perkara pimpinan KPK nonaktif Bibit S Rianto. Jika berkas perkara dikembalikan dari Kejakgung (P19), kemungkinan perkara Bibit akan dikeluarkan Surat Penghentian Pekara (SP3).
"Apabila berkas kembali (ke penyidik) itu jadi otoritas kita. Mungkin akan kita lakukan penghentian (SP3)," ucap Kapolri saat pertemuan dengan pimpinan dan jajaran redaksi harian Kompas, di Kantor Kompas Gramedia, Jakarta, Selasa (24/11).

Kapolri menjelaskan, jika sebaliknya berkas perkara Bibit yang sedang diperiksa di Kejakgung dinyatakan P21, maka keputusan akhir menjadi kewenangan Kejakgung. Sedangkan untuk kasus Chandra, kepolisian tidak dapat mencampuri karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap oleh Kejakgung.
"Jelas berkas Chandra sudah habis (lengkap). Itu otoritas Kejaksaan Agung (keputusan akhir). Untuk berkas Bibit kita tunggu dari Kejaksaan, apa P-21 atau P-19. Jika diputuskan P-21 berarti otoritas di Kejaksaan ," kata dia.

Seperti diberitakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah mengatakan tidak dapat mencampuri proses hukum Bibit-Chandra karena penghentian perkara bukan kewenangan Presiden. Proses hukum diserahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan Agung dan Kepolisian.

Tidak ada komentar: