Selasa, 24 November 2009

Berurusan Dengan Kejaksaan, Hubungi Anggodo Beres. . .

ANGGODO Widjojo juga dikenal sebagai makelar kasus. Sepak terjang pria yang memiliki nama Tionghoa Ang Tju Nek itu terbaca di kejaksaan. Dia tak segan menawarkan jasa untuk membereskan kasus yang dihadapi pejabat atau orang yang dikenalnya.

Misalnya, yang terjadi di Perum Perhutani. ''Dia menawari, kalau ada masalah dengan kejaksaan, hubungi Anggodo, pasti beres,'' kata seorang sumber koran ini.

Tentu saja, jasa yang diberikan Anggodo itu tidak cuma-cuma. Sebagai balasan, Perhutani banyak bekerja sama dengan Anggodo dalam jual beli kayu. Selain itu, ada beberapa proyek yang dikerjakan.

Menurut sumber tersebut, salah satu contoh adalah kasus dugaan ko­rupsi proyek corporate image di Perhutani. Dalam kasus yang ter­jadi pada 2003 itu, Bambang Aji yang menjabat Kadiv Perencanaan Pembangunan Perhutani ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, Dirut Perhutani kala itu Marsanto tidak ikut terjerat. "Menurut cerita, Anggodo bilang itu karena dia,'' kata sumber tersebut.

Bukan hanya itu. Sepak terjang Anggodo juga dalam ''membantu'' Perhutani. Sumber tadi menceritakan, jika ada orang Perhutani yang diperiksa kejaksaan dan kebetulan Anggodo berada di situ, tinggal kontak bisa langsung diajak pulang. ''Dia menghubungi pimpinannya. Penyidik ya cuma bisa melongo,'' terang dia.

Sumber itu mengakui kehebatan Anggodo dalam membereskan kasus. ''Hebatnya, dia itu kenal semua orang yang terkait penegakan hukum,'' katanya.

Karenai itu, tidak heran jika dalam rekaman pembicaraan yang diputar di Mahkamah Konsitusi (MK) beberapa waktu lalu Anggodo berbincang atau setidaknya me­nyebut nama-nama petinggi lembaga penegak hukum. Misalnya, Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji, mantan JAM Intelijen Wisnu Subroto, dan mantan JAM Pidum Abdul Hakim Ritonga.

Secara terpisah, Transtoto Handadhari, mantan Dirut Perum Perhutani, mengatakan pernah mendengar nama Anggodo dan kaitannya dengan Perhutani. Namun, dia mengaku baru sekali bertemu dengan adik Anggoro Widjojo itu. ''Sekitar 2005. Kamu to yang namanya Anggodo,'' kata Transtoto menceritakan awal bertemu dengan Anggodo.

Pria asal Jogjakarta itu mengungkapkan, Anggodo belum pernah datang secara khusus kepadanya saat menjabat Dirut Perhutani. Tapi, dia membenarkan ucapan sumber Jawa Pos tentang tawaran membereskan kasus. ''Ya, saya pernah ditawari,'' ujar pria yang pernah mendapat award Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN 2007 itu.

Informasi yang diperoleh koran ini menyebutkan, pencopotan Transtoto dari kursi nomor satu Perhutani itu disebabkan faktor Anggodo. Dia menghentikan rencana kerja sama perusahaan pa­tungan Perhutani dengan Anggodo melalui PT Sapta Wahana Mulia. Namun, Transtoto yang dikonfirmasi membantah kabar tersebut.

''Tidak ada yang berkaitan dengan itu (pencopotan Dirut dan Anggodo, Red),'' tegas mantan kepala Pusat Informasi Kehutanan Dep­hut itu. Menurut Transtoto, peng­hentian atau penangguhan rencana kerja sama itu dilakukan karena ada usul dari dewan pengawas dan Menhut.

Doktor Ilmu Ekonomi Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), Jogjakarta, itu menjelaskan, dirinya dicopot dari posisi Dirut karena dinilai ada penurunan kinerja dan disharmoni antardireksi Perhutani. Dia menilai, ada yang ganjil dalam pelengseran dirinya tersebut. Karena itu, dia menempuh upaya hukum dengan mengajukan gugatan melalui pengadilan tata usaha negara.

''Di tingkat pertama (pengadilan negeri) dan tingkat banding (pengadilan tinggi) saya menang. Tinggal di MA,'' terang pria kelahiran Jogjakarta, 6 Maret 1951, itu.

jawapos.com