Rabu, 25 November 2009

Mabes Polri Tetap Periksa Ong Yuliana

Wakil Kepala Bareskrim Mabes Polri Polri Inspektur Jenderal Dikdik Mulyana Arif Mansyur menyatakan akan memeriksa semua pihak yang disebut dan diduga terlibat dalam rekaman percakapan pengusaha Anggodo Widjojo, termasuk sosok Ong Yuliana. Bahkan, pemanggilan kepada yang bersangkutan masih tetap dilakukan.
Menurut Dikdik, sejauh ini Polri telah memeriksa delapan saksi guna memproses Anggodo. Namun, Dikdik enggan memberi tahu di mana sosok Ong Yuliana berada. “(Pemanggilan terhadap Ong Yuliana) tetap kami lakukan. Prinsipnya semua kita periksa. Kami sudah memeriksa delapan saksi,” kata Wakil Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri Inspektur Jenderal Dikdik Mulyana Arif Mansur di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (24/11).
Selain keterangan dari delapan saksi tersebut, Polri juga telah meminta klarifikasi sejumlah penyidiknya terkait hal yang sama. Semua penyidik sudah diperiksa.
“Ternyata, anggota saya itu klarifikasi berita acara, tidak berhubungan dengan urusan melanggar hukum,” ungkapnya.
Meski sudah memeriksa sejumlah saksi dan meminta klarifikasi penyidik, Polri belum bisa melakukan penahanan dan penetapan tersangka kepada yang bersangkutan. “Tapi, kami belum ada indikasi untuk mengambil upaya paksa kepada Anggodo,” ujarnya.
Sosok Ong Yuliana merupakan rekan bicara Anggodo Widjojo dalam percakapan yang tersadap KPK. Dalam rekaman itu diduga ada upaya rekayasa terhadap kasus dua pimpinan nonaktif KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.
Dalam percakapannya dengan Anggodo sebagaimana diperdengarkan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 3 November lalu, Ong Yuliana juga menyebut-nyebut nama presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Jaksa Agung (nonaktif) Abdul Hakim Ritonga. Saat ini Polri dan KPK tengah mengintensifkan koordinasi guna memproses Anggodo.
Dan sejauh ini, Polri masih menetapkan Anggodo sebagai terlapor dengan enam pasal sangkaan, yaitu pencemaran nama baik terhadap presiden, fitnah, penghinaan institusi Polri, penyuapan, perbuatan memfitnah orang lain, dan pengancaman.
Dikdik menegaskan, jika pihak KPK berhasil mengungkap kasus Anggodo, hal itu bukan lah kesuksesan dari KPK atau Polri semata, melainkan kesuksesan aparat penegak hukum. “Kalau KPK bisa, itu bukan suksesnya KPK atau polisi, tapi itu kesuksesan aparat,” pungkasnya.

surya online

Tidak ada komentar: