Rabu, 25 November 2009

Penyebut Kata RI-1 Sudah Diketahui, Kenapa Anggodo Dibebaskan?

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono seharusnya bisa melaporkan Anggodo Widjojo atas dugaan melakukan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan.
Dari putaran rekaman penyadapan KPK, terdengar jelas bahwa Anggodo turut menyebut kata RI-1 dalam perbincangannya dengan seseorang. Keinginan Presiden bahwa pencatut namanya harus diusut bisa dibuktikan dengan melaporkan si pencatut nama ke pihak kepolisian.
Demikian dikatakan pengamat komunikasi politik Universitas Indonesia (UI), Effendi Gazali, di Gedung DPR, Kamis (5/11). “Presiden bilang, usut yang mencatut namanya. Sekarang sudah ketahuan yang mencatut nama Presiden. Lalu, polisi bilang belum menemukan bukti untuk menahan Anggodo. Tapi, kenapa Presiden atau kuasa hukumnya tidak melaporkan Anggodo ke polisi?” kata Effendi.
Secara logika komunikasi politik, menurutnya, menjadi pertanyaan besar jika Presiden tak menindaklanjuti pernyataannya dengan pelaporan. Apa logikanya? “Logika awam, komunikasi dan politik, kalau Presiden sampai besok tidak melaporkan Anggodo untuk perbuatan tidak menyenangkan atau pencemaran nama baik, berarti Presiden mengakui bahwa rekaman itu benar,” ujarnya.
“Secara logika sederhana, Presiden terlibat dalam skenario jika tidak melaporkan Anggodo. Rakyat bisa bilang bahwa Presiden kita terlibat. Yang nyatut siapa, sudah ketahuan kok,” lanjut Effendi.
Berdasarkan transkrip rekaman percakapan yang diputar pada sidang MK dua hari lalu, Anggodo memang menyebutkan RI-1 dalam percakapannya yang diduga merupakan skenario kasus untuk menjerat dua pimpinan KPK (nonaktif), Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Berikut petikan percakapan tersebut :

Tidak ada komentar: