Tampilkan postingan dengan label Bertita Kaus Bank Century. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Bertita Kaus Bank Century. Tampilkan semua postingan

Kamis, 08 Juli 2010

Bailout Century Sarat dengan Pelanggaran

Audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas kasus PT Bank Century Tbk (kini Bank Mutiara) akhirnya tuntas. Meski tidak dilengkapi laporan aliran dana talangan (bailout), audit investigatif tersebut cukup gamblang membeber kasus Bank Century. Mulai proses merger hingga bailout yang dinyatakan sarat dengan pelanggaran.

Ketua BPK Hadi Poernomo menyatakan, audit investigatif terhadap Bank Century tersebut merupakan tindak lanjut permintaan resmi DPR yang dilayangkan pada 1 September lalu. ''Saya tegaskan, tidak ada tekanan apa pun, baik dari institusi maupun perorangan, dalam proses audit ini,'' tegasnya setelah menyerahkan laporan hasil audit investigatif kepada pimpinan DPR di Gedung Nusantara III DPR kemarin (23/11).

Menurut dia, hasil audit investigatif tersebut menunjukkan berbagai dugaan pelanggaran yang dilakukan pihak-pihak terkait. Mulai pemilik lama Bank Century, Bank Indonesia (BI), hingga Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). ''Berbagai pelanggaran dilakukan sejak proses merger tiga bank menjadi Bank Century hingga pengucuran dana bailout,'' katanya.

Dalam ringkasan audit yang dibacakan Hadi, BPK menemukan dugaan pelanggaran yang terbagi dalam lima bagian. Pertama, proses merger dan pengawasan Bank Century oleh BI. Poin kesatu menyebutkan, dalam proses merger Bank Danpac, Bank Pikko, dan Bank CIC menjadi Bank Century, BI dinilai tidak tegas dan tidak bersikap prudent dalam menerapkan aturan serta persyaratan yang ditetapkan sendiri.

Poin kedua berbunyi, BI tidak bertindak tegas terhadap pelanggaran Bank Century selama 2005-2008. Misalnya, tidak menempatkan Bank Century sebagai bank dalam pengawasan khusus, meski rasio kecukupan modalnya atau capital adequacy ratio (CAR) minus 132,5 persen saat itu.

Tidak tegasnya tindakan BI, menurut BPK, juga terlihat dari pemberian keringanan sanksi denda atas pelanggaran posisi devisa netto (PDN) sebesar 50 persen atau Rp 11 miliar. ''BI juga tidak mengenakan sanksi pidana atas pelanggaran BMPK (batas maksimum pemberian kredit),'' terang Hadi.

Bagian kedua yang menjadi objek audit BPK adalah periode pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP). Dalam proses tersebut, kata dia, BI patut diduga mengubah persyaratan CAR dalam Peraturan BI untuk merekayasa agar Bank Century memperoleh FPJP senilai Rp 689 miliar.

Saat pengucuran FPJP itu, CAR Bank Century sebetulnya minus 3,53 persen. Dengan demikian, kucuran FPJP tersebut melanggar ketentuan PBI No 10/30/PBI/2008 yang menyatakan bahwa bank yang dapat mengajukan FPJP adalah bank dengan CAR positif. Selain itu, nilai jaminan FPJP yang diperjanjikan hanya 83 persen, sehingga melanggar ketentuan PBI yang menyatakan bahwa jaminan dalam bentuk aset kredit minimal 150 persen dari plafon FPJP.

Bagian ketiga dalam penanganan Bank Century yang menurut BPK sarat pelanggaran adalah proses penetapan Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik dan penanganannya oleh LPS (Lembaga Penjamin Simpanan). Lagi-lagi, BI diduga menjadi pihak yang melakukan banyak pelanggaran.

Menurut Hadi, dalam proses pengambilan keputusan, BI tak memberi informasi sesungguhnya, lengkap, dan mutakhir kepada KSSK. ''Akibatnya, biaya penanganan Bank Century yang semula diperkirakan Rp 632 miliar membengkak hingga Rp 6,7 triliun,'' ujarnya.

Informasi yang tidak diberikan seutuhnya adalah terkait PPAP (penyisihan penghapusan aktiva produktif) atas SSB (surat-surat berharga) valas yang mengakibatkan penurunan ekuitas yang menurunkan CAR dan meningkatkan biaya penanganan.

Pelanggaran lain dalam proses penyelamatan Bank Century adalah BI dan KSSK tidak memiliki kriteria terukur dalam menetapkan dampak sistemik. ''Tapi, penetapannya lebih didasarkan pada judgment,'' jelas Hadi.

Selain itu, Komite Koordinasi (KK) yang beranggota Menteri Keuangan Sri Mulyani (sebagai ketua), Gubernur BI (saat itu) Boediono (sebagai anggota), dan Ketua Dewan Komisioner LPS Rudjito (sebagai anggota) belum pernah dibentuk berdasar UU. ''Itu bisa memengaruhi status hukum atas kelembagaan KK dan penanganan Bank Century oleh LPS,'' tegasnya.

Terkait penyaluran penyertaan modal sementara (PMS) sebesar Rp 6,7 triliun oleh LPS melalui empat tahap, penyaluran kedua sebesar Rp 2,2 triliun tidak dibahas dengan KK. Itu bertentangan dengan UU LPS. ''LPS juga diduga merekayasa perubahan peraturan agar Bank Century memperoleh tambahan PMS,'' tuturnya.

Audit BPK juga menyorot legalitas suntikan dana LPS. Sebab, rapat paripurna DPR sudah menolak Perppu No 4/2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK). Jadi, penyaluran PMS setelah 18 Desember 2008, yakni Rp 1,101 triliun (tahap 2); Rp 1,155 triliun (tahap 3); dan Rp 630 miliar (tahap 4) tidak memiliki dasar hukum.

Bagian keempat yang masuk audit investigatif adalah penggunaan dana FPJP dan PMS. Audit BPK menyebutkan, penarikan dana pada periode Bank Century oleh pihak terkait dalam pengawasan khusus (6 November 2008-11 Agustus 2009) sebesar ekuivalen Rp 938,65 miliar melanggar ketentuan Peraturan BI.

Selain itu, Bank Century mengalami kerugian karena mengganti deposito milik Boedi Sampoerna (nasabah) yang digelapkan senilai USD 18 juta dengan dana PMS. Pemecahan deposito milik Boedi Sampoerna senilai USD 42,8 juta oleh Bank Century menjadi 247 deposito dengan nilai masing-masing Rp 2 miliar merupakan akal-akalan pemilik lama untuk mengantisipasi jika Bank Century ditutup, sehingga deposito Boedi Sampoerna bisa dijamin LPS.

Dalam kesempatan tersebut, BPK menyatakan tidak memberikan laporan tentang aliran rinci dana bailout karena terkendala pasokan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). ''Undang-undang PPATK hanya memperbolehkan data disampaikan kepada penyidik, bukan kepada pihak lain, termasuk BPK,'' jelas Hadi.

Lalu, bagaimana tanggapan Menkeu Sri Mulyani Indrawati? Sebagai ketua KSSK, Sri Mulyani memang menjadi salah satu pihak yang paling bertanggung jawab atas keputusan penyelamatan Bank Century. Sayangnya, dia tutup mulut. ''Besok saja saya jelasin,'' katanya singkat saat dicegat di Gedung Depkeu.

Siang kemarin, Sri Mulyani memang mengundang Kepala Eksekutif LPS Firdaus Djaelani membahas hasil audit BPK. Senada dengan Sri, Firdaus juga enggan berkomentar. ''Nanti sore atau besok, kami akan berikan jawaban resmi,'' ujarnya.

jawapos.com

Selasa, 24 November 2009

Kapolri: Jika Berkas Bibit Kembali, Mungkin Di-SP3

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Polri Jenderal Pol Hendarso Danuri mengungkapkan, kepolisian masih menunggu keputusan Kejaksaan Agung terhadap berkas perkara pimpinan KPK nonaktif Bibit S Rianto. Jika berkas perkara dikembalikan dari Kejakgung (P19), kemungkinan perkara Bibit akan dikeluarkan Surat Penghentian Pekara (SP3).
"Apabila berkas kembali (ke penyidik) itu jadi otoritas kita. Mungkin akan kita lakukan penghentian (SP3)," ucap Kapolri saat pertemuan dengan pimpinan dan jajaran redaksi harian Kompas, di Kantor Kompas Gramedia, Jakarta, Selasa (24/11).

Kapolri menjelaskan, jika sebaliknya berkas perkara Bibit yang sedang diperiksa di Kejakgung dinyatakan P21, maka keputusan akhir menjadi kewenangan Kejakgung. Sedangkan untuk kasus Chandra, kepolisian tidak dapat mencampuri karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap oleh Kejakgung.
"Jelas berkas Chandra sudah habis (lengkap). Itu otoritas Kejaksaan Agung (keputusan akhir). Untuk berkas Bibit kita tunggu dari Kejaksaan, apa P-21 atau P-19. Jika diputuskan P-21 berarti otoritas di Kejaksaan ," kata dia.

Seperti diberitakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah mengatakan tidak dapat mencampuri proses hukum Bibit-Chandra karena penghentian perkara bukan kewenangan Presiden. Proses hukum diserahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan Agung dan Kepolisian.

Membedah Kasus Penyelamatan Bank Century

Banyak Simpan Produk Busuk

Sabtu pekan lalu (21/11), genap setahun PT Bank Century Tbk (kini Bank Mutiara) diambil alih Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Dalam setahun ini pula polemik seputar kucuran duit ke Century terus mengemuka.

---

Pada 21 November 2008, pemerintah resmi mengambil alih Bank Century. Waktu itu, pemerintah menunjuk tiga orang dari Bank Mandiri untuk mengelola Bank Century.

Belakangan, bergabung pula mantan bankir dari Bank OCBC NISP. Mere­ka harus bekerja keras membereskan problem kronis di bank hasil merger Bank CIC, Bank Pikko, dan Bank Danpac itu.

Dirut Bank Mutiara Maryono meng­akui, manajemen baru benar-benar mewarisi bank busuk. Bila boleh memilih, bankir dari Bank Mandiri itu lebih senang membikin bank baru daripada mengelola Bank Century. ''Itu saking beratnya problem di Bank Century,'' tuturnya kepada Jawa Pos di Jakarta, Jumat (20/11).

Direktur Bank Mutiara Ahmad Fajar menjelaskan, kebobrokan Bank Century disebabkan empat faktor utama. Pertama, banyaknya surat berharga bu­suk yang dimiliki pemegang saham lama. Yakni, Ravat Ali Rijvi (warga ke­turunan Pakistan berkebangsaan Inggris) dan Hesham al Warraq (warga Arab Saudi). Mereka adalah pemilik First Gulf Asia Holding yang menjadi pemegang saham pengendali dan menguasai 9,55 persen saham Bank Century.

Untuk menutupi surat berharga busuk tersebut, lanjut bankir Bank Mandiri itu, pemilik lama menjaminkan uang tunai USD 220 juta di Bank Dresdner, Swiss, sehingga seakan-akan lancar. ''Padahal, semua surat berharga yang dibuat orang asing itu busuk,'' ujarnya.

Kedua, kualitas kredit sangat jelek. Kre­dit tersebut, lanjut Fajar, diberikan oleh manajemen lama kepada pihak-pihak yang masih memiliki kaitan dengan para pemilik. Nah, kredit tersebut diberikan dengan agunan saham Bank Century dan surat berharga yang busuk.

''Aneh kan, orang mau kredit mestinya memberikan agunan. Nah, agunannya itu ya saham dan surat berharganya sendiri,'' katanya.

Karena diberikan sembarangan, banyak kredit yang akhirnya macet. Namun, pemilik sudah menggarong dana ratusan miliar rupiah dari kredit fiktif tersebut. ''Duit itu ternyata digunakan untuk membayar investor Antaboga (reksadana Antaboga Sekuritas) yang jatuh tempo. Jadi, duitnya itu muter-muter saja,'' jelasnya.

Ketiga, kredit ekspor atau L/C fiktif. Menurut Fajar, dalam modus tersebut, pemilik lama menerbitkan L/C fiktif dengan jaminan, lagi-lagi surat berharga milik Bank Century.

''Setelah cair, duit itu digunakan lagi untuk membayar nasabah Antaboga yang jatuh tempo. Jadi, ini tambal sulam saja. Misalnya, ada dana yang disetor nasabah Antaboga. Itu sebagian digunakan untuk ekspansi usaha pemilik lama dan sebagian dibawa ke luar negeri. Begitu ada nasabah yang jatuh tempo, duitnya diambilkan dari rekayasa keuangan di Bank Century itu juga,'' paparnya.

Keempat, fraud (penipuan) maupun biaya-biaya fiktif. Biasanya, kata Fajar, dana fiktif tersebut diatasnamakan biaya marketing ataupun renovasi yang jumlahnya mencapai miliaran rupiah.

''Penipuan ini awalnya kecil-kecil, tapi akhirnya terakumulasi menjadi besar. Saat bank akan kolaps dan harus membuat laporan keuangan, untuk menutup bolong-bolong itu, pemilik lama menggunakan dana milik seorang nasabah (Boedi Sampoerna, Red), sehingga muncullah kasus penggelapan USD 18 juta dolar itu,'' bebernya.

Dari modus-modus tersebut, kata Fajar, yang menjadi korban kejahatan para pemilik lama adalah institusi Bank Century dan nasabah Antaboga. Sebab, begitu masuk, dana nasabah Antaboga itu langsung dibawa ke luar.

''Jadi, kalau (nasabah Antaboga) melakukan klaim ke kami (manajemen baru, Red), ya kurang tepat. Sebab, kami sebenarnya di pihak yang sama, sama-sama sebagai korban. Jadi, kalau mau nuntut, ya bareng-bareng saja. Manajemen sekarang bersama nasabah Antaboga gabung untuk ngejar si pemilik lama,'' tegasnya.

Karena itu, tambah Maryono, pihaknya tetap tidak bisa membayar klaim ribuan nasabah Antaboga. Sebab, dana tersebut memang tidak ada di Bank Mutiara saat ini. Selain itu, sebagai produk investasi, nasabah Antaboga bukanlah nasabah Bank Century, tapi investor Antaboga.

''Kalau saya membayar nasabah Antaboga dengan duit Bank Mutiara, saya bisa ditangkap (dipidanakan, Red). Sebab, itu duitnya LPS selaku pemegang saham,'' ujarnya serius.

Soal klaim nasabah Antaboga yang mengaku dananya di Century dipindahkan secara sepihak oleh manajemen lama ke rekening Antaboga, Maryono meminta agar melihat kasus per kasus. ''Itu mungkin hanya ada beberapa. Kalau kasus yang seperti itu, silakan diselesaikan melalui pengadilan,'' katanya

Dirut Bank Mutiara: Tidak Benar Dana Mengalir ke Parpol untuk Biaya Kampanye

Hingga saat ini publik masih bertanya-tanya tentang aliran duit bailout Bank Century (kini Bank Mutiara). Berikut wawancara Jawa Pos dengan Dirut Bank Mutiara Maryono di kantor pusat Bank Mutiara, Gedung Sentral Senayan II lantai 22, Jumat malam (20/11).

Kabarnya, setelah bailout, dana triliunan rupiah ditarik nasabah besar. Lalu, sebagian mengalir ke partai politik untuk membiayai kampanye Pemilu 2009. Benarkah?

Itu sama sekali tidak benar.

Lantas ke mana saja dana itu?

Dari total dana yang masuk, Rp 5,3 triliun berbentuk setoran uang dan Rp 1,4 triliun lainnya dalam bentuk surat utang negara (SUN) dan surat perbendaharaan negara (SPN). Pencairannya pun bertahap, hingga 24 kali. Sekitar Rp 4,3 triliun kami gunakan untuk membayar dana pihak ketiga (DPK), dan Rp 2,3 triliun lainnya ditempatkan dalam instrumen SUN senilai Rp 900 miliar, dan SBI (Sertifikat Bank Indonesia) serta Fasbi (Fasilitas Simpanan Bank Indonesia) Rp 1,4 triliun.

Apakah Rp 4,3 triliun itu mayoritas ditarik nasabah kakap?

Bukan. Mayoritas dana tersebut justru dicairkan nasabah kecil yang simpanannya di bawah Rp 2 miliar. Kalau nasabah besar, sebagian justru bertahan (tidak mencairkan dana). Nasabah besar (memiliki simpanan di atas Rp 2 miliar) di Century berjumlah 89 dengan total simpanan Rp 3,3 triliun. Dari total tersebut, dana yang ditarik hanya Rp 890 miliar yang sebagian besar dilakukan nasabah BUMN dan dana pensiun. Sisanya dari kalangan swasta. (Kabar saat itu, nasabah BUMN yang menarik dana besar-besaran adalah PT Jamsostek dan PT Timah, Red).

Kapan penarikan dana besar-besaran dimulai?

Pada hari pertama Century diambil alih, kewajiban pada pihak ketiga dalam bentuk tabungan, deposito, dan kliring mencapai Rp 1,14 triliun. Artinya, pada hari pertama itu (diambil alih LPS 21 November 2008, Red) nasabah yang antre mencairkan dananya mencapai Rp 1,14 triliun. Kami bisa memahami karena memang saat itu kepercayaan nasabah pada Century sudah hancur.

Mengapa perhitungan bailout berubah-ubah?

Perhitungan saat penyuntikan dana pertama hingga ketiga untuk mencukupi rasio modal (CAR) Century, BI memang masih menggunakan laporan dari manajemen lama yang belum diaudit. Baru pada penyuntikan dana terakhir, BI mendapatkan laporan ke­uangan audited yang sudah final. Itu sebabnya, mengapa angkanya berubah-ubah.

Sebagai perusahaan publik, apa tidak ada laporan keuangan yang resmi?

Ketika kami masuk, yang ada adalah laporan keuangan manajemen lama yang banyak menutupi berbagai kecurangan. Laporan keuangan yang mereka buat tidak sesuai kondisi sebenarnya. Ternyata, laporan keuangan rekayasa itu dibuat manajemen lama untuk menutupi bolong-bolong Antaboga (reksadana Antaboga Sekuritas).

Apakah Century memang berdampak sistemik dan rawan bila dilikuidasi?

Begini. Saya akan beberkan kalkulasi untung rugi jika Century diselamatkan atau dilikuidasi. Ini kalkulasi dari kacamata bisnis, silakan dinilai sendiri. Saat Century kolaps, jumlah simpanan milik nasabah kecil (di bawah Rp 2 miliar) mencapai Rp 5,2 triliun. Artinya, jika bank dilikuidasi, jumlah itulah yang harus dibayar LPS (Lembaga Penjamin Simpanan). Jika itu dibayarkan, duit LPS akan hilang.

Kalau diselamatkan?

LPS memang harus menyuntikkan dana hingga Rp 6,7 triliun. Namun, duit LPS tersebut tidak serta merta hilang karena dihitung sebagai penyertaan modal. Selan itu, Rp 2,3 triliun di antaranya masih utuh dalam bentuk SUN dan SBI serta Fasbi. Karena itu, biaya yang sebenarnya digunakan adalah Rp 4,3 triliun. Perlu dicatat, ini bukan bailout, tapi penyertaan modal sementara. Duitnya pun bukan dari pemerintah, tapi hasil pembayaran premi perbankan nasional.

jawapos.com

Bailout Century Sarat dengan Pelanggaran

Audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas kasus PT Bank Century Tbk (kini Bank Mutiara) akhirnya tuntas. Meski tidak dilengkapi laporan aliran dana talangan (bailout), audit investigatif tersebut cukup gamblang membeber kasus Bank Century. Mulai proses merger hingga bailout yang dinyatakan sarat dengan pelanggaran.

Ketua BPK Hadi Poernomo menyatakan, audit investigatif terhadap Bank Century tersebut merupakan tindak lanjut permintaan resmi DPR yang dilayangkan pada 1 September lalu. ''Saya tegaskan, tidak ada tekanan apa pun, baik dari institusi maupun perorangan, dalam proses audit ini,'' tegasnya setelah menyerahkan laporan hasil audit investigatif kepada pimpinan DPR di Gedung Nusantara III DPR kemarin (23/11).

Menurut dia, hasil audit investigatif tersebut menunjukkan berbagai dugaan pelanggaran yang dilakukan pihak-pihak terkait. Mulai pemilik lama Bank Century, Bank Indonesia (BI), hingga Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). ''Berbagai pelanggaran dilakukan sejak proses merger tiga bank menjadi Bank Century hingga pengucuran dana bailout,'' katanya.

Dalam ringkasan audit yang dibacakan Hadi, BPK menemukan dugaan pelanggaran yang terbagi dalam lima bagian. Pertama, proses merger dan pengawasan Bank Century oleh BI. Poin kesatu menyebutkan, dalam proses merger Bank Danpac, Bank Pikko, dan Bank CIC menjadi Bank Century, BI dinilai tidak tegas dan tidak bersikap prudent dalam menerapkan aturan serta persyaratan yang ditetapkan sendiri.

Poin kedua berbunyi, BI tidak bertindak tegas terhadap pelanggaran Bank Century selama 2005-2008. Misalnya, tidak menempatkan Bank Century sebagai bank dalam pengawasan khusus, meski rasio kecukupan modalnya atau capital adequacy ratio (CAR) minus 132,5 persen saat itu.

Tidak tegasnya tindakan BI, menurut BPK, juga terlihat dari pemberian keringanan sanksi denda atas pelanggaran posisi devisa netto (PDN) sebesar 50 persen atau Rp 11 miliar. ''BI juga tidak mengenakan sanksi pidana atas pelanggaran BMPK (batas maksimum pemberian kredit),'' terang Hadi.

Bagian kedua yang menjadi objek audit BPK adalah periode pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP). Dalam proses tersebut, kata dia, BI patut diduga mengubah persyaratan CAR dalam Peraturan BI untuk merekayasa agar Bank Century memperoleh FPJP senilai Rp 689 miliar.

Saat pengucuran FPJP itu, CAR Bank Century sebetulnya minus 3,53 persen. Dengan demikian, kucuran FPJP tersebut melanggar ketentuan PBI No 10/30/PBI/2008 yang menyatakan bahwa bank yang dapat mengajukan FPJP adalah bank dengan CAR positif. Selain itu, nilai jaminan FPJP yang diperjanjikan hanya 83 persen, sehingga melanggar ketentuan PBI yang menyatakan bahwa jaminan dalam bentuk aset kredit minimal 150 persen dari plafon FPJP.

Bagian ketiga dalam penanganan Bank Century yang menurut BPK sarat pelanggaran adalah proses penetapan Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik dan penanganannya oleh LPS (Lembaga Penjamin Simpanan). Lagi-lagi, BI diduga menjadi pihak yang melakukan banyak pelanggaran.

Menurut Hadi, dalam proses pengambilan keputusan, BI tak memberi informasi sesungguhnya, lengkap, dan mutakhir kepada KSSK. ''Akibatnya, biaya penanganan Bank Century yang semula diperkirakan Rp 632 miliar membengkak hingga Rp 6,7 triliun,'' ujarnya.

Informasi yang tidak diberikan seutuhnya adalah terkait PPAP (penyisihan penghapusan aktiva produktif) atas SSB (surat-surat berharga) valas yang mengakibatkan penurunan ekuitas yang menurunkan CAR dan meningkatkan biaya penanganan.

Pelanggaran lain dalam proses penyelamatan Bank Century adalah BI dan KSSK tidak memiliki kriteria terukur dalam menetapkan dampak sistemik. ''Tapi, penetapannya lebih didasarkan pada judgment,'' jelas Hadi.

Selain itu, Komite Koordinasi (KK) yang beranggota Menteri Keuangan Sri Mulyani (sebagai ketua), Gubernur BI (saat itu) Boediono (sebagai anggota), dan Ketua Dewan Komisioner LPS Rudjito (sebagai anggota) belum pernah dibentuk berdasar UU. ''Itu bisa memengaruhi status hukum atas kelembagaan KK dan penanganan Bank Century oleh LPS,'' tegasnya.

Terkait penyaluran penyertaan modal sementara (PMS) sebesar Rp 6,7 triliun oleh LPS melalui empat tahap, penyaluran kedua sebesar Rp 2,2 triliun tidak dibahas dengan KK. Itu bertentangan dengan UU LPS. ''LPS juga diduga merekayasa perubahan peraturan agar Bank Century memperoleh tambahan PMS,'' tuturnya.

Audit BPK juga menyorot legalitas suntikan dana LPS. Sebab, rapat paripurna DPR sudah menolak Perppu No 4/2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK). Jadi, penyaluran PMS setelah 18 Desember 2008, yakni Rp 1,101 triliun (tahap 2); Rp 1,155 triliun (tahap 3); dan Rp 630 miliar (tahap 4) tidak memiliki dasar hukum.

Bagian keempat yang masuk audit investigatif adalah penggunaan dana FPJP dan PMS. Audit BPK menyebutkan, penarikan dana pada periode Bank Century oleh pihak terkait dalam pengawasan khusus (6 November 2008-11 Agustus 2009) sebesar ekuivalen Rp 938,65 miliar melanggar ketentuan Peraturan BI.

Selain itu, Bank Century mengalami kerugian karena mengganti deposito milik Boedi Sampoerna (nasabah) yang digelapkan senilai USD 18 juta dengan dana PMS. Pemecahan deposito milik Boedi Sampoerna senilai USD 42,8 juta oleh Bank Century menjadi 247 deposito dengan nilai masing-masing Rp 2 miliar merupakan akal-akalan pemilik lama untuk mengantisipasi jika Bank Century ditutup, sehingga deposito Boedi Sampoerna bisa dijamin LPS.

Dalam kesempatan tersebut, BPK menyatakan tidak memberikan laporan tentang aliran rinci dana bailout karena terkendala pasokan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). ''Undang-undang PPATK hanya memperbolehkan data disampaikan kepada penyidik, bukan kepada pihak lain, termasuk BPK,'' jelas Hadi.

Lalu, bagaimana tanggapan Menkeu Sri Mulyani Indrawati? Sebagai ketua KSSK, Sri Mulyani memang menjadi salah satu pihak yang paling bertanggung jawab atas keputusan penyelamatan Bank Century. Sayangnya, dia tutup mulut. ''Besok saja saya jelasin,'' katanya singkat saat dicegat di Gedung Depkeu.

Siang kemarin, Sri Mulyani memang mengundang Kepala Eksekutif LPS Firdaus Djaelani membahas hasil audit BPK. Senada dengan Sri, Firdaus juga enggan berkomentar. ''Nanti sore atau besok, kami akan berikan jawaban resmi,'' ujarnya.

jawapos.com

Opsi untuk Chandra SKPP dan Bibit SP3

Sikap Presiden SBY atas rekomendasi Tim Delapan dalam kasus Bibit Samad Riyanto dan Chandra M. Hamzah direspons cepat oleh Kejaksaan Agung. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Marwan Effendy menegaskan, pihaknya memiliki dua opsi untuk menghentikan kasus itu; deponering atau SKPP (surat ketetapan penghentian penuntutan).

"Kami akan menindaklanjuti (sikap presiden) sesuai koridor hukum," tegas Marwan ketika dihubungi koran ini tadi malam. Dia memberikan sinyal bahwa opsi SKPP yang akan dipilih kejaksaan. "Mungkin diambil opsi kedua," sambungnya.

Namun, Marwan mengatakan, opsi itu hanya diberikan kepada Chandra. Sementara terkait perkara Bibit, kejaksaan menyerahkan kepada penyidik. Sebab, saat ini berkas perkara Bibit masih di tangan kepolisian.

Jika dihentikan di kepolisian, diterbitkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan).

Mantan Kajati Jatim itu menjelaskan, untuk mengeluarkan SKPP, kejaksaan tetap memperhatikan hasil penyidikan kepolisian. Sebab, penyidik telah memenuhi petunjuk yang diberikan jaksa. Syarat formil dan materiil sudah terpenuhi. "Kami tidak bisa mematikan penyidik Polri, tetap akan kami keluarkan P-21 (berkas lengkap)," urai Marwan.

Selanjutnya, menjadi kewenangan kejaksaan untuk menentukan berkas Chandra. "Nanti kami yang menentukan bahwa berkas belum layak diajukan ke pengadilan walaupun sudah P-21," katanya. Alasannya, lanjut Marwan, perbuatan pidana sesuai pasal yang disangkakan. "Tapi, pertanggungjawaban pidananya nggak ada."

Sementara itu, akankah berkas perkara Bibit diteruskan ke kejaksaan oleh Mabes Polri? Sikap korps Bhayangkara ternyata masih mengambang. "Masih dikaji oleh tim yang ditugasi Kapolri merumuskannya," ujar Wakadiv Humas Mabes Polri Brigjen Sulistyo Ishak tadi malam.

Sulistyo menjamin Polri patuh kepada presiden. "Apa pun perintah presiden, Polri harus menjawab siap, laksanakan," katanya. Sulistyo menjelaskan, jika kepolisian tidak memiliki bukti yang cukup atas dugaan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang oleh Bibit-Chandra, tentu penyidik akan mengeluarkan surat perintah pemberhentian perkara (SP3).

"Kalau memang kepolisian tidak bisa menemukan alat bukti, kan tentu di-SP3. Yang jelas, presiden menyerahkan ke Polri dan Kejaksaan Agung untuk menyelesaikan kasus ini," kata jenderal bintang satu itu. Menurut sumber Jawa Pos, level penyidik berkeinginan agar berkas Bibit tetap masuk ke Kejagung.

"Kalau presiden meminta hentikan karena kurang bukti, itu berarti begitu nanti ada bukti, baru Polri harus melanjutkan," kata seorang perwira tinggi Mabes Polri yang menolak dikutip. Jika memang ada kesalahan, penyidik akan mempertanggungjawabkannya setelah proses pengadilan.

Sumber lain Jawa Pos menyebut Kabareskrim Susno Duadji segera diganti. "Maksimal empat hari lagi," ujar sumber itu. Menurut dia, pengganti Susno diajukan kepada presiden melalui Menko Polhukam. "Saya tidak tahu siapa calonnya. Tapi, pasti Susno dicopot," ujarnya.

Menjelang pengumuman sikap atas rekomendasi Tim Delapan, SBY mengundang Chandra M. Hamzah dan Bibit Samad Riyanto. Pertemuan tertutup itu berlangsung sekitar satu jam di Wisma Negara mulai pukul 14.00 WIB. Chandra dan Bibit didampingi tiga pimpinan KPK, yaitu Plt Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, Plt Wakil Ketua KPK Mas Ahmad Santosa, dan Wakil Ketua Haryono Umar. Wartawan yang berusaha memantau pertemuan itu tidak diperkenankan mendekati Wisma Negara dan diusir oleh petugas keamanan Istana.

Namun, sumber Jawa Pos mengungkapkan, salah satu pokok bahasan itu adalah apabila presiden menghentikan kasus, Chandra dan Bibit harus bersedia mundur dari kursi pimpinan lembaga antikorupsi itu. Sebab, apabila kasus dihentikan, otomatis mereka bisa aktif lagi menjadi pimpinan KPK. "Itu salah satu pokok bahasannya," ungkapnya.

Namun, Bibit dan Chandra, tampaknya, kukuh dengan sikapnya. Sebab, mereka merasa tak bersalah dalam kasus itu. "Alot sekali pembicaraannya, meskipun tidak sampai debat panjang," ucap sumber tadi. Akhirnya, sekitar pukul 14.00 iring-iringan mobil pimpinan KPK bertolak menuju istana. Mereka mengaku diundang Presiden SBY.

"Tapi, dalam pembicaraan dengan SBY tidak ada permintaan itu," jelasnya. Presiden mengung­kapkan sikap penyelesaian kasus Chandra-Bibit yang amat menyita perhatian itu.

Sebelum Chandra-Bibit dipanggil SBY, Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar sempat dua kali mendatangi gedung KPK. Mereka mengadakan rapat bersama dengan pimpinan KPK, termasuk Bibit dan Chandra. Tidak jelas agenda yang dibahas dalam pertemuan itu.

Untuk apa menteri asal Partai Amanat Nasional (PAN) itu ke kantor KPK? "Saya ke KPK cuma silaturahmi," kelitnya saat dikonfirmasi.

Patrialis mengatakan, dalam pertemuan antara presiden dan pimpinan KPK, hanya disampaikan tentang bagaimana mewujudkan harmoni antarlembaga penegak hukum.

Patrialis juga membantah adanya kesepakatan agar Chandra dan Bibit mengundurkan diri jika terbebas dari kasus hukum yang membelitnya. "Tidak betul, tidak ada sama sekali presiden meminta keduanya mundur," katanya.

jawapos.com

SBY Tak Tegas Sikapi Kasus Bibit-Chandra dan Bank Century

Seperti biasanya, setiap kali tampil di depan publik, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) selalu runtut dalam memberikan penjelasan. Tapi, penjelasannya yang runtut terkait sikapnya dalam menanggapi kasus pimpinan KPK Bibit Samad Riyanto dan Chandra M. Hamzah tadi malam, tak cukup memuaskan publik. Begitu pula soal skandal bank Century. Sikap SBY menurut sejumlah pihak yang terkait langsung dengan kasus itu, dianggap masih mengambang.

Dalam penjelasannya tadi malam, SBY meminta kasus dua pimpinan KPK nonaktif Chandra M. Hamzah dan Bibit Samad Riyanto tidak dilanjutkan ke pengadilan. Menurut presiden, penghentian kasus itu mesti dilakukan karena masyarakat sudah tidak percaya kepada Polri dan Kejaksaan Agung.

"Karena itu, solusi dan opsi lain yang lebih baik yang dapat ditempuh adalah pihak kepolisian dan kejaksaan tidak membawa kasus ini ke pengadilan, dengan tetap mempertimbangkan asas keadilan. Namun, perlu segera dilakukan tindakan-tindakan korektif dan perbaikan terhadap ketiga lembaga penting itu, yaitu Polri, Kejaksaan Agung, dan KPK," kata Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Istana Merdeka, Jakarta.

SBY tadi malam sekitar pukul 20.00 berpidato tiga puluh menit dengan bantuan teleprompter. Saat pidato dibacakan, hadir pula Menko Polhukam Djoko Suyanto, Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Mensesneg Sudi Silalahi, Menkum HAM Patrialis Akbar, Menkominfo Tifatul Sembiring, dan Menpora Andi Mallarangeng.

SBY mengatakan, pada mulanya, dia berpendirian bahwa kasus Chandra dan Bibit sebaiknya dilanjutkan ke pengadilan. Syaratnya, proses penyidikan dan penuntutan mendapat kepercayaan publik. "Semula saya memiliki pendirian seperti ini, dengan catatan proses penyidikan dan penuntutan mendapatkan kepercayaan publik yang kuat. Tentu saja proses penyidikan dan penuntutan itu fair, objektif, dan disertai bukti-bukti yang kuat," beber SBY.

Presiden menambahkan, dalam perkembangannya, justru muncul ketidakpercayaan yang besar kepada Polri dan Kejaksaan Agung. Sehingga, menurut presiden, masalah ini telah masuk ranah sosial, dan bahkan ranah kehidupan masyarakat yang lebih besar. "Karena itu, faktor yang saya pertimbangkan bukan hanya proses penegakan hukum itu sendiri, tapi juga faktor-faktor lain seperti pendapat umum, keutuhan masyarakat kita, asas manfaat, serta kemungkinan berbedanya secara hakiki antara hu­kum dan keadilan," kata SBY.

Sayang, mengenai cara yang ditempuh untuk menghentikan perkara, SBY tidak tegas memerintahkan Kapolri dan Jaksa Agung untuk menerbitkan surat penghentian proses penyidikan (SP3), surat keputusan penghentian penuntutan (SKPP), atau mendeponir perkara. Presiden mengatakan, dirinya tidak boleh memasuki wilayah itu.

"Karena penghentian penyidikan berada di wilayah lembaga penyidik, Polri, atau penghentian tuntutan merupakan kewenangan lembaga penuntut, kejaksaan, serta pengesampingan perkara melalui pelaksanaan asas oportunitas merupakan kewenangan Jaksa Agung," kata SBY. Presiden hanya menginstruksi Kapolri dan Jaksa Agung untuk menertibkan, membenahi, dan memperbaiki institusi masing-masing. Presiden juga berharap KPK melakukan hal yang sama.

Ini lah yang menurut hakim konstitusi Akil Mochtar, menunjukkan bahwa sikap SBY masih mengambang. ''Sebenarnya tidak ada problem konstitusional kalau presiden meminta Polri menerbitkan SP3 kasus Bibit Samad Riyanto dan Kejaksaan Agung menerbitkan SKPP kasus Chandra Hamzah," katanya. ''Sayang presiden justru menggunakan kata-kata bersayap, tidak konkret, yang tidak menjawab ekspektasi masyarakat," tambahnya.

Akil mengatakan, harapan publik sangat besar kepada presiden untuk menyelesaikan kasus ini secara cepat dan tepat sehingga tidak berlarut-larut. ''Kalau presiden ingin terus di tengah dan menyenangkan semua orang, repot kita semua," katanya.

Dalam penjelasannya, SBY juga menambahkan, setelah penyelesaian kasus Chandra dan Bibit, reformasi di bidang hukum harus dituntaskan. "Dalam kaitan ini, saya menyambut baik rekomendasi Tim Delapan dan juga suara-suara dari masyarakat luas agar tidak ada kasus-kasus hukum, uta­manya pemberantasan korupsi yang dipetieskan di KPK ..., atau juga di Polri dan Kejaksaan Agung," kata SBY. Presiden menyebut KPK di urutan pertama. Dalam kalimat-kalimat sebelumnya, SBY menyebut KPK di urutan terakhir setelah Polri dan Kejaksaan.

SBY mengatakan, jika tak cukup bukti, suatu kasus harus dihentikan. Sebaliknya, jika cukup bukti, kasus itu mesti dilanjutkan. "Hal ini untuk menghindari kesan adanya diskriminasi dan tebang pilih dalam pemberantasan korupsi. Apalagi, kalau pemetiesan ini berkaitan dengan praktik-praktik mafia hukum tadi," kata presiden.

Dari lima rekomendasi Tim Delapan, hanya rekomendasi untuk menghentikan kasus Chandra dan Bibit yang diindahkan presiden. Itu pun, presiden tidak tegas langsung memilih opsi penghentian kasus, dengan alasan dia tidak berwenang. Rekomendasi kedua berupa sanksi terhadap pejabat yang bertanggung jawab tidak disinggung. Presiden hanya meminta Kapolri dan Jaksa Agung membenahi institusinya.

Untuk rekomendasi ketiga berupa pemberantasan makelar kasus, SBY menyinggung program pemberantasan mafia hukum yang telah dilakukan. Rekomendasi untuk memeriksa Anggodo Widjojo dan Ari Muladi juga tidak disinggung presiden. Begitu pula rekomendasi keempat agar dituntaskannya kasus terkait, tidak disinggung presiden. Rekomendasi kelima berupa pembentukan Komisi Negara untuk membenahi lembaga penegak hukum, belum digubris presiden.

Di bagian awal pidatonya, SBY kemarin secara khusus menyinggung kasus Bank Century. Setelah menerima hasil pemeriksaan investigasi BPK, SBY meminta Menteri Keuangan dan Bank Indonesia memberikan penjelasan dan klarifikasi. "Saya sungguh ingin keterbukaan dan akuntabilitas dapat kita tegakkan bersama. Saya juga ingin semua desas-desus, kebohongan, dan fitnah dapat disingkirkan dengan cara menghadirkan fakta dan kebenaran yang sesungguhnya," kata SBY.

Presiden menyambut baik usul sejumlah anggota DPR RI un­tuk menggunakan hak angket terhadap Bank Century. SBY juga meminta percepatan proses hukum bagi para pengelola Bank Century. Dengan demikian, dana penyertaan modal Rp 6,7 triliun bisa segera dikembalikan kepada negara. "Saya telah menginstruksi Jaksa Agung dan Kapolri untuk melaksanakan tugas penting ini," ujarnya.

Presiden mengatakan, tindakan terhadap Bank Century dilakukan saat situasi perekonomian global dan nasional diterpa krisis. SBY mengatakan, yang dilakukan pemerintah dan BI pada November 2008 lalu mesti dikaitkan dengan situasi dan konteks krisis.

Respons Tim Delapan

Salah seorang anggota Tim Delapan, Komaruddin Hidayat, berterus terang mengatakan bingung dalam mencerna penjelasan SBY. Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah itu lantas mengibaratkan permainan sepak bola. Para suporter adalah publik yang menyaksikan kasus itu.

Tim Delapan, kata Komaruddin, sudah menaruh bola di kaki SBY. Bola berada dalam jarak 12 meter dari gawang dan tinggal ditendang. Tapi, SBY tidak melakukannya. ''SBY bukan menendang, malah menggocek ke sana kemari dulu,'' kata Komaruddin dalam acara talkshow MetroTV tadi malam.

Menurut Komaruddin, sikap kurang tegas itu berbahaya. Sebab, bisa jadi Jaksa Agung Hendarman Supandji dan Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri salah tafsir. Akibatnya, dua pimpinan lembaga penegak hukum itu salah mengambil keputusan. ''Tapi, saya nggak tahu. Mungkin saja ini karena ketidaktahuan saya dalam bahasa hukum,'' katanya.

Pendapat sedikit berbeda diungkapkan anggota Tim Delapan lainnya, Hikmahanto Juwana. Menurut dia, sikap kurang tegas itu justru menunjukkan bahwa SBY tak ingin terlalu jauh terlibat dalam rivalitas para penegak hukum. Dia ingin menjaga dirinya berada di antara KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung secara setara.

Secara terpisah, tim kuasa hukum Bibit dan Chandra masih menganggap apa yang disampaikan Presiden SBY tidak tegas. "Apa yang disampaikan presiden, kita belum dapat poin yang jelas," kata Taufik Basari, salah satu kuasa hukum Bibit dan Chandra.

Meski demikian, memang ada petunjuk akan dihentikannya kasus yang kini membelit dua kliennya itu. Kata kuncinya adalah keinginan menyelesaikan perkara di pengadilan.

jawapos.com


Tidak Ada Aliran Dana, Audit BPK Tidak Memuaskan

JAKARTA, KOMPAS.com — Salah seorang pengusul hak angket Bank Century DPR, Marurarar Sirait, mengungkapkan kekecewaan terkait hasil investigasi Badan Pemeriksa Keuangan yang diserahkan ke DPR, Senin (23/11).

Politisi PDI-P yang kerap disapa Ara ini menyatakan, hasil audit itu tidak sempurna karena tidak disertakan data dari PPATK atas aliran dana ke Bank Century secara keseluruhan. Hasil audit investigasi diserahkan langsung Ketua BPK Hadi Purnomo kepada pimpinan DPR.

"Saya juga menyesalkan kepada Presiden SBY, kenapa baru sehari sebelum hasil audit itu akan diserahkan, ia baru mengatakan membuka aliran dana ke Bank Century. Padahal, sejak lama kita sudah mengatakan perlunya Presiden menerbitkan perppu agar PPATK bisa menyerahkan (catatan) aliran dana itu ke BPK," kata Ara.

"Perppu sebenarnya diperlukan untuk PPATK. Presiden bisa mengeluarkan perppu untuk KPK dan KPU, lalu kenapa untuk PPATK, dalam mengungkap aliran dana Bank Century ini, tidak bisa. Dalam UU, PPATK tidak bisa memberikan kepada BPK, tapi hanya kepada kepolisian dan kejaksaan," katanya lagi.

Ia kemudian mengungkapkan, dari informasi hasil investigasi BPK yang diserahkan ke DPR, BPK belum melakukan audit aliran dana ke Bank Century itu. "Katanya mau transparan, katanya mau bersih. Harusnya sejak lama Presiden mengeluarkan perppu. Siapa pun yang melanggar hukum, ia harus ditindak tegas," tandasnya.

Salah seorang pengusul lainnya, Andi Rahmat (PKS), kemudian meminta kepada BPK untuk mau menyebarluaskan hasil investigasinya kepada publik. Menurutnya, hal ini sesuai dengan ketentuan undang-undang, dan bukan malah dilanggar. "Kami tidak ingin hasil BPK ini tidak segera diberitahu kepada publik. Kalau tidak dipublikasikan, kami curiga," tandas Andi Rahmat.

Audit BPK Ungkap "Dosa-dosa" BI, Menkeu, dan KSSK (1)

JAKARTA, KOMPAS.com — Audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diserahkan kepada DPR RI, Senin (23/11), mencengangkan. Secara gamblang, audit memaparkan "dosa-dosa" Bank Indonesia, Menteri Keuangan, dan Komite Stabilitas Sistem Kuangan atau KSSK dalam penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dan penyelamatannya. Audit disampaikan kepada publik oleh Ketua BPK Hadi Poernomo di Gedung DPR RI.

Dosa pertama dimulai dengan lemahnya pengawasan BI dalam proses akuisisi dan merger Bank Danpac, Bank Pikko, dan Bank CIC menjadi Bank Century. BI dinilai tidak tegas dalam menerapkan aturan.

Selain itu, BI juga tidak tegas terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan Century dalam kurun waktu 2005-2008. BI diduga juga melakukan perubahan persyaratan Capital Adequacy Ratio (CAR) dalam Peraturan BI (PBI) agar Century dapat memperoleh fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP). BI memberi FPJP, padahal CAR Century pada saat itu telah negatif 3,53 persen dan nilai jaminan FPJP yang diperjanjikan hanya sebesar 83 persen.

"BI juga dinilai tidak memberikan informasi sesungguhnya lengkap dan mutakhir saat menyampaikan Century sebagai bank gagal yang ditengarai berdampak sistemik kepada KSSK," ungkap Hadi.

Informasi yang tidak diberi seutuhnya itu menyangkut pengakuan kerugian (PPAP) atas surat-surat berharga (SSB) valas yang mengakibatkan penurunan ekuitas yang menurunkan CAR dan meningkatkan biaya penanganan dari yang semula diperkirakan Rp 632 miliar menjadi Rp 6,7 triliun.

BI dan KSSK juga tidak memiliki kirteria terukur dalam menetapkan dampak sistemik Bank Century. Penetapan dinilai hanya berdasarkan judgement. Lebih mengagetkan lagi, Hadi mengatakan bahwa kelembagaan Komite Koordinasi yang beranggotakan Menkeu, Gubernur BI, dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) belum pernah dibentuk berdasarkan UU sehingga status hukumnya dipertanyakan.