Tampilkan postingan dengan label Berita. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Berita. Tampilkan semua postingan

Selasa, 29 Juni 2010

Keberatan Label, Terseok-seok pada SDM

Media Indonesia
kamis, 27 Mei 2010

AROMA tak sedap di balik label rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) dan sekolah bertaraf internasional (SBI) menyeruak ketika promosi tak sesuai dengan kenyataan. Tak mengherankan bila label RSBI dan SBI hanya dijadikan modus mengumpulkan pundi-pundi rupiah.

Evaluasi Forum Guru Independen Indonesia (FGII) terhadap RSBI dan SBI menyebutkan dari sisi fasilitas, sarana dan prasarana gedung sekolah memang terpenuhi. Namun, sumber daya manusia (SDM) masih kedodoran.

Padahal, peraturan menteri menyebutkan untuk RSBI SMP setidaknya mempunyai minimal 10% guru bergelar S-2 linier sesuai dengan bidang studi dan untuk SMA minimal 20% S-2 linier. "Faktanya belum ada beasiswa untuk guru menempuh S-2 sesuai dengan linier bidang studi dan hanya terdapat guru S-2 di bidang manajemen pendidikan dan teknologi pendidikan," kata Ketua II FGII Gino Vanollie saat dihubungi akhir pekan silam.

FGII menyarankan agar pemerintah tidak memaksakan mendorong munculnya sekolah berlabel internasional yang hanya berorientasi proyek. "Lebih baik satu sekolah berstandar internasional di tiap-tiap provinsi, kabupaten, atau kota kemudian dievaluasi perkembangannya," ungkapnya.

Tak ada alasan pemerintah berpangku tangan melihat sejumlah sekolah RSBI dan SBI yang sekadar kedok cari duit. Menurut Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan Nasional Mansyur Ramly, untuk mengendalikan pungutan RSBI dan SBI yang gila-gilaan, alatnya ialah PP No 17/2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Dalam Pasal 154 disebutkan satuan pendidikan dilarang menggunakan nama internasional sebelum ada penetapan atau persetujuan dari pemerintah.

Menurut rencana, Balitbang Kemendiknas pada akhir 2010 mengeluarkan unit cost untuk menetapkan satuan biaya sekolah yang patut dipungut untuk mutu pendidikan sekolah berlabel internasional.

Unit cost itu berbeda-beda di setiap daerah, dipisahkan menurut standar provinsi, kabupaten, dan kota atau menurut tingkat mutu SBI di daerah tersebut.

Jumat, 27 November 2009

KPK Resmi Selidiki Anggodo

Agenda Pertama, Periksa Ari Muladi 

Desakan publik agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangani secara khusus Anggodo Widjojo mulai direspons. Kemarin lembaga antikorupsi itu menegaskan telah memulai penyelidikan dugaan korupsi yang menyeret adik bos PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo itu.

Juru Bicara KPK Johan Budi S.P. mengungkapkan bahwa KPK telah meningkatkan status penanganan Anggodo Widjojo. ''Kami tegaskan bahwa penanganan Anggodo dalam status penyelidikan,'' jelasnya.

Surat perintah penyelidikan tersebut diteken pimpinan KPK kemarin pagi. ''Penyelidikan itu tentu terkait kasus korupsi,'' tambah pria kelahiran Mojokerto itu.

Dia menambahkan, saat ini KPK memiliki waktu yang cukup untuk menggali bukti-bukti dan memeriksa sejumlah saksi sebagai bahan untuk penyidikan. ''Kami belum bisa sharing bukti apa yang kami miliki. Sebab, status penyelidikan baru tadi (kemarin),'' ucapnya.

KPK sebenarnya sudah memiliki setumpuk bukti. Yang paling mencolok adalah rekaman penyadapan antara Anggodo Widjojo dan sejumlah aparat penegak hukum. Di antaranya, mantan Jamintel Wisnu Subroto, Wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritonga, sejumlah penyidik Mabes Polri, hingga anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Ktut Sudiarsa. Rekaman itu disebut Mahkamah Konstitusi sebagai rekayasa kasus yang menyeret dua pimpinan KPK Chandra M. Hamzah dan Bibit Samad Riyanto.

Sebelumnya, KPK telah menggandeng kepolisian untuk berkoordinasi terkait kasus itu. Wakabareskrim Irjen Pol Dikdik Mulyana Arif secara khusus mendatangi lembaga itu untuk membicarakan penanganan kasus yang menyita perhatian publik tersebut.

KPK dan Polri memilah mana saja yang bisa ditangani masing-masing lembaga tersebut. Saat itu juga beredar kabar bahwa kepolisian menyerahkan berkas perkara Anggodo ke KPK. Namun, KPK masih maju mundur menentukan sikap terkait penanganan kasus itu.

Dalam penyelidikan hari pertama kemarin, KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Ari Muladi. Ari disebut-sebut menyetorkan uang Anggoro kepada pimpinan KPK. ''Kami memanggil Ari juga terkait penyelidikan (Anggodo) ini,'' ucap Johan.

Ari mendatangi gedung KPK sekitar pukul 14.00. Dia ditemani dua pengacaranya, Sugeng Teguh Santosa dan Petrus Celestinus. ''Saya tak tahu mau dimintai keterangan apa oleh penyelidik,'' jelasnya saat akan masuk gedung KPK. Pemeriksaan Ari berlangsung satu jam di lantai 7 gedung tersebut.

Setelah pemeriksaan, Sugeng mengutarakan sedikit kekesalannya terkait penanganan kasus itu. Semula saat mendatangi KPK, Sugeng berpikir bahwa kliennya diperiksa terkait laporannya ke lembaga itu.

Kala itu Sugeng dan Ari mengadukan upaya mencegah, menghalangi, dan menggagalkan suatu penyelidikan tindak pidana korupsi yang melibatkan Anggodo. Itu diatur dalam pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor. Pelanggar pasal tersebut diancam minimal 3 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. ''Saya kaget ternyata Pak Ari diperiksa terkait kasus percobaan penyuapan,'' jelas Sugeng.

Karena itu, dia meminta penyelidik memeriksa ulang kliennya terkait laporannya tersebut. ''Untunglah, petugas menyetujui dan Pak Ari akan diperiksa lagi Senin pagi (30/11),'' ucapnya. Janjinya, penyelidik membuat surat penyelidikan baru yang dijadikan satu dengan langkah KPK.

Menurut Sugeng, percobaan penyuapan dalam kasus Anggodo tersebut adalah upaya lempar handuk kepolisian kepada KPK. ''Penanganan kasus itu juga belum memiliki segmen yang luas. Lempar handuk itu ada upaya melindungi penegak hukum lain yang terlibat,'' tuturnya.

Apabila mengacu pada laporannya terkait upaya menghalangi penyidikan korupsi, itu justru bisa digunakan KPK sebagai pintu masuk membersihkan aparat penegak hukum. Sebab, siapa pun yang terlibat di sana bisa dimintai pertanggungjawaban. ''Saya kira pimpinan KPK juga harus jujur terkait masalah ini,'' tambahnya.

Nonaktifkan Anggota LPSK

Kemarin Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga menonaktifkan dua anggotanya yang diduga terlibat skandal rekaman yang diputar di Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka adalah Ktut Sudiarsa dan Myra Diarsi. Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengungkapkan, penonaktifan dua anggota lembaga perlindungan itu berlaku sampai komite etik yang dibentuk menjatuhkan sanksi bagi mereka berdua.

LPSK juga telah membentuk komite etik terkait kasus itu. Komite itu beranggota lima orang. Mereka adalah dua orang dari LPSK, Teguh Sudarsono dan Sindu Krisno, dan tiga orang lagi berasal dari tiga unsur, yakni akademisi, wakil pemerintah, dan praktisi hukum. Namun, LPSK belum menyebutkan siapa tiga orang yang dilibatkan itu.

''Penonaktifan itu sampai ada keputusan komite etik,'' jelas Abdul Haris. Apabila terbukti melanggar kode etik, Ktut dan Myra terancam pemecatan.

Sumber : www.jawapos.com

PPATK Temukan Puluhan Transaksi Mencurigakan


Aliran dana talangan atau bailout Bank Century Rp 6,7 triliun, tampaknya, harus diusut tuntas. Sebab, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menemukan sedikitnya 50 transaksi mencurigakan.

Kepala PPATK Yunus Husein menyatakan, sesuai permintaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar pihaknya membantu menelusuri aliran dana bailout Bank Century, PPATK sudah menindaklanjuti dengan meminta informasi kepada 16 penyedia jasa keuangan (PJK), terutama perbankan.

''Hasilnya, hingga 23 November 2009, telah diterima sekitar 50 laporan transaksi keuangan mencurigakan (LKTM) dari 10 PJK,'' ujarnya dalam keterangan pers kemarin (26/11).

Menurut dia, hasil analisis terhadap transaksi mencurigakan tersebut sudah diserahkan kepada BPK. ''Hasil analisis menunjukkan, setidaknya 17 penerima (dari transaksi mencurigakan) berupa perusahaan dan lainnya individu,'' ungkapnya.

Yang dimaksud transaksi keuangan mencurigakan atau suspicious transaction adalah transaksi yang menyimpang dari kebiasaan atau tidak wajar dan tidak selalu terkait dengan tindak pidana tertentu.

Beberapa ciri transaksi mencurigakan adalah tidak memiliki tujuan ekonomis dan bisnis yang jelas, menggunakan uang tunai dalam jumlah relatif besar, dan/atau dilakukan secara berulang-ulang di luar kewajaran serta di luar kebiasaan dan kewajaran aktivitas transaksi nasabah.

Berdasar data PPATK, beberapa modus transaksi yang kemudian diidentifikasi mencurigakan adalah tren pencucian uang dalam kasus penipuan melalui penggunaan identitas palsu dalam pembukaan rekening di bank. Lalu, tren baru seperti pembelian aset berharga dan penempatan investasi pada financial market.

Yunus mengungkapkan, sesuai permintaan BPK yang disampaikan melalui tiga surat kepada PPATK, BPK meminta informasi mengenai aliran dana keluar serta maksud dan tujuan penggunaan dari rekening pihak-pihak yang terkait dengan kasus Bank Century, baik Bank Century ke rekening di bank lain atas nama pihak-pihak tertentu. ''Ini melibatkan 124 transaksi yang terkait dengan lebih dari 50 nasabah,'' ujarnya.

Dia menyatakan, PPATK juga sudah empat kali bertemu BPK pada 16 September 2009, 2 Oktober 2009, serta 6 dan 9 November 2009. ''Saat koordinasi itu, karena keterbatasan waktu audit BPK, disepakati permintaan BPK (untuk menelusuri aliran dana) hanya sampai 2-3 lapis aliran dana dari Bank Century,'' jelasnya.

Yunus juga meluruskan opini yang saat ini berkembang bahwa ada tujuh lapis aliran dana dari Bank Century. Menurut dia, yang benar adalah tujuh kali lapis aliran dana berarti tujuh kali perpindahan dana dari satu bank ke bank lain sampai perpindahan ke tujuh bank lainnya. Pada perpindahan kedua dan selanjutnya, aliran dana bisa jadi bercabang, sehingga penelusuran bisa dilakukan pada lebih dari tujuh bank/penyedia jasa keuangan saja.

Karena itu, lanjut dia, penelusuran dana memang bukan perkara mudah. Sebab, untuk mendapatkan satu lapis aliran dana saja, permintaan data kepada penyedia jasa keuangan memerlukan waktu beberapa minggu.

''Perlu diingat, PPATK tidak memiliki akses online terhadap database penyedia jasa keuangan. Karena itu, penelusuran aliran dana harus melalui mekanisme permintaan informasi kepada PJK yang tentunya memerlukan waktu,'' paparnya.

Yunus juga mengklarifikasi usul pembuatan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) agar BPK bisa mendapatkan data dari PPATK. Menurut dia, langkah PPATK dalam memenuhi permintaan BPK telah berdasar pada UU No 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU No 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).

''Dengan demikian, kami ingin mempertegas bahwa PPATK dapat memberikan informasi kepada BPK sesuai undang-undang yang berlaku saat ini, sehingga pengusulan perppu tidak diperlukan,'' tegasnya.

Meski demikian, Yunus mengakui, PPATK maupun penerima data aliran dana tetap tidak bisa memublikasikan hasil penelusuran dana. Sebab, ada larangan dan batasan dalam pasal 10A dan 17A UU TPPU.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Firdaus Djaelani kembali menegaskan bahwa tidak ada dana bailout Bank Century yang mengalir ke partai politik tertentu atau pasangan calon presiden tertentu. ''Saya tegaskan, tidak satu sen pun dana yang disetorkan ke parpol atau tim sukses capres,'' ujarnya saat press briefing kinerja Bank Mutiara (eks Bank Century) di kantor pusat Bank Mutiara, Jakarta, kemarin.

Saat ini, LPS menjadi pemegang saham Bank Mutiara setelah menyuntikkan dana bailout Rp 6,7 triliun. Namun, Firdaus menyatakan, pihaknya hanya bisa mengawasi sebatas dana keluar dari Bank Century atau Bank Mutiara.

''Yang jelas, kalau dana dari Bank Mutiara, saya pastikan clear. Tapi, tentu kami tidak tahu apakah setelah ditransfer dari Bank Mutiara ke bank lain, kemudian dana itu ditransfer ke mana-mana lagi hingga ke rekening siapa. Yang bisa menelusuri itu kan PPATK,'' paparnya.

Direktur Utama Bank Mutiara Maryono menambahkan, di antara total dana talangan Rp 6,7 triliun, ada sekitar Rp 4 triliun yang ditarik nasabah pada periode 21 November hingga Desember 2008. ''Sisanya masih ada di instrumen SUN (surat utang negara), SBI (sertifikat Bank Indonesia), serta Fasbi (fasilitas simpanan Bank Indonesia),'' ujarnya.

Di antara Rp 4 triliun yang ditarik keluar tersebut, total Rp 2,2 triliun ditarik oleh 8.250 nasabah kecil (nilai simpanan di bawah Rp 2 miliar). Sebanyak Rp 1,8 triliun lainnya ditarik 328 nasabah besar yang rata-rata penarikannya mencapai Rp 5,6 miliar per nasabah. ''Yang narik besar-besar malah BUMN,'' katanya.

Namun, sebagian nasabah besar tersebut tidak serta-merta menarik dananya dalam jumlah besar. Sebab, dalam wawancara sebelumnya (20/11) dengan Jawa Pos, Maryono menyebutkan, di antara total dana nasabah yang ditarik, penarikan pada periode 21 November-Desember dalam jumlah lebih dari Rp 2 miliar dalam sekali transaki hanya Rp 890 miliar. Dengan demikian, beberapa nasabah besar menarik dalam jumlah kecil atau kurang dari Rp 2 miliar.

Bagaimana dengan kemungkinan modus pemecahan rekening nasabah besar menjadi rekening-rekening kecil dengan simpanan maksimal Rp 2 miliar? Misalnya, yang dilakukan manajemen lama atas dana Boedi Sampoerna USD 42,8 juta yang dipecah menjadi 247 deposito dengan nilai masing-masing Rp 2 miliar.

Direktur Treasury & International Banking Bank Mutiara Ahmad Fajar menegaskan, tindakan akal-akalan tersebut dilakukan oleh manajemen lama dan tidak pernah dilakukan manajemen baru. ''Jadi, sejak diambil alih LPS, semua transaki selalu tercatat dan akuntabel,'' tegasnya. 
 
www.jawapos.com

Rabu, 25 November 2009

Terkait Laporan KAI, Kuasa Hukum Anggodo Diperiksa Mabes Polri

Penyidik Mabes Polri mengajukan sekitar 19 pertanyaan saat pemeriksaan terhadap Bonaran Situmeang kuasa hukum Anggodo Widjojo, terkait laporan Kongres Advokat Indonesia (KAI) terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan penyadapan.
“Ada sekitar 18 hingga 19 pertanyaan yang diajukan penyidik terkait penyadapan oleh KPK,” kata Bonaran di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (18/11).
Menurut Bonaran, penyidik mengajukan pertanyaan seputar dugaan penyalahgunaan wewenang pimpinan KPK yang melakukan penyadapan terhadap percakapan dirinya dengan Anggodo Widjojo.
KAI, lanjut Bonaran, menganggap penyadapan pembicaraannya dengan Anggodo merupakan pelanggaran, karena kedua orang tersebut tidak termasuk orang yang sedang diselidiki atau terkait kasus di KPK.
Bonaran menganggap KPK menyadap dan merekam pembicaraan Anggodo dengan dirinya itu tidak sesuai prosedur dan bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku pada Pasal 12 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002, serta Pasal 31 ayat 1 dan 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika.
Sehingga menuduh pimpinan KPK menyalahgunakan wewenang yang diatur pada Pasal 421 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Lebih lanjut, Bonaran menyatakan, sesuai undang-undang KPK, pimpinan KPK berhak menyadap pembicaraan orang yang sedang menjalani proses penyelidikan dan penyidikan di KPK.
“Sementara saya dan Anggodo tidak sedang menjalani penyelidikan sehingga KPK tidak boleh menyadap,” ujar Bonaran seraya menambahkan dirinya berstatus sebagai saksi pelapor pada laporan KAI itu.
Isi rekaman percakapan Anggodo dengan Bonaran, serta sejumlah pejabat penegak hukum mencuat ke publik setelah diperdengarkan di sidang Mahkamah Konstitusi (MK), beberapa waktu yang lalu. 
 
surya online

Penyebut Kata RI-1 Sudah Diketahui, Kenapa Anggodo Dibebaskan?

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono seharusnya bisa melaporkan Anggodo Widjojo atas dugaan melakukan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan.
Dari putaran rekaman penyadapan KPK, terdengar jelas bahwa Anggodo turut menyebut kata RI-1 dalam perbincangannya dengan seseorang. Keinginan Presiden bahwa pencatut namanya harus diusut bisa dibuktikan dengan melaporkan si pencatut nama ke pihak kepolisian.
Demikian dikatakan pengamat komunikasi politik Universitas Indonesia (UI), Effendi Gazali, di Gedung DPR, Kamis (5/11). “Presiden bilang, usut yang mencatut namanya. Sekarang sudah ketahuan yang mencatut nama Presiden. Lalu, polisi bilang belum menemukan bukti untuk menahan Anggodo. Tapi, kenapa Presiden atau kuasa hukumnya tidak melaporkan Anggodo ke polisi?” kata Effendi.
Secara logika komunikasi politik, menurutnya, menjadi pertanyaan besar jika Presiden tak menindaklanjuti pernyataannya dengan pelaporan. Apa logikanya? “Logika awam, komunikasi dan politik, kalau Presiden sampai besok tidak melaporkan Anggodo untuk perbuatan tidak menyenangkan atau pencemaran nama baik, berarti Presiden mengakui bahwa rekaman itu benar,” ujarnya.
“Secara logika sederhana, Presiden terlibat dalam skenario jika tidak melaporkan Anggodo. Rakyat bisa bilang bahwa Presiden kita terlibat. Yang nyatut siapa, sudah ketahuan kok,” lanjut Effendi.
Berdasarkan transkrip rekaman percakapan yang diputar pada sidang MK dua hari lalu, Anggodo memang menyebutkan RI-1 dalam percakapannya yang diduga merupakan skenario kasus untuk menjerat dua pimpinan KPK (nonaktif), Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Berikut petikan percakapan tersebut :

Dalam Rekaman SBY disebut Dua Kali, RI 1 Satu kali

Ketika file keempat dari rekaman yang diduga berisi upaya pelemahan KPK diperdengarkan, dua kali disebut sebagai “SBY”, sekali disebut “RI 1″. Ketiganya mengacu pada nama seseorang.
Dalam file yang dikategorikan KPK sebagai “percakapan antara Anggodo Widjojo dan seorang perempuan bernama Yuliana” ini, perempuan tersebut menyebutkan nama SBY. “SBY mendukung Ritonga (Abdul Hakim Ritonga, Wakil Jaksa Agung)….” “SBY mendukung kita….”
Sementara itu, istilah RI 1 disebutkan sekali dalam file percakapan “Anggodo dengan seseorang”. “Untuk menjaga ketidaklangsungan B1 dengan RI 1…”
Sebelum rekaman diperdengarkan pertama kali di MK, transkrip yang beredar di kalangan media juga memuat nama SBY. Penyebutan nama ini berujung pada instruksi presiden kepada Polri untuk mencari perempuan yang dituduh mencatut namanya.

surya online