Tampilkan postingan dengan label Anggodo. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Anggodo. Tampilkan semua postingan

Rabu, 25 November 2009

Mabes Polri Tetap Periksa Ong Yuliana

Wakil Kepala Bareskrim Mabes Polri Polri Inspektur Jenderal Dikdik Mulyana Arif Mansyur menyatakan akan memeriksa semua pihak yang disebut dan diduga terlibat dalam rekaman percakapan pengusaha Anggodo Widjojo, termasuk sosok Ong Yuliana. Bahkan, pemanggilan kepada yang bersangkutan masih tetap dilakukan.
Menurut Dikdik, sejauh ini Polri telah memeriksa delapan saksi guna memproses Anggodo. Namun, Dikdik enggan memberi tahu di mana sosok Ong Yuliana berada. “(Pemanggilan terhadap Ong Yuliana) tetap kami lakukan. Prinsipnya semua kita periksa. Kami sudah memeriksa delapan saksi,” kata Wakil Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri Inspektur Jenderal Dikdik Mulyana Arif Mansur di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (24/11).
Selain keterangan dari delapan saksi tersebut, Polri juga telah meminta klarifikasi sejumlah penyidiknya terkait hal yang sama. Semua penyidik sudah diperiksa.
“Ternyata, anggota saya itu klarifikasi berita acara, tidak berhubungan dengan urusan melanggar hukum,” ungkapnya.
Meski sudah memeriksa sejumlah saksi dan meminta klarifikasi penyidik, Polri belum bisa melakukan penahanan dan penetapan tersangka kepada yang bersangkutan. “Tapi, kami belum ada indikasi untuk mengambil upaya paksa kepada Anggodo,” ujarnya.
Sosok Ong Yuliana merupakan rekan bicara Anggodo Widjojo dalam percakapan yang tersadap KPK. Dalam rekaman itu diduga ada upaya rekayasa terhadap kasus dua pimpinan nonaktif KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.
Dalam percakapannya dengan Anggodo sebagaimana diperdengarkan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 3 November lalu, Ong Yuliana juga menyebut-nyebut nama presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Jaksa Agung (nonaktif) Abdul Hakim Ritonga. Saat ini Polri dan KPK tengah mengintensifkan koordinasi guna memproses Anggodo.
Dan sejauh ini, Polri masih menetapkan Anggodo sebagai terlapor dengan enam pasal sangkaan, yaitu pencemaran nama baik terhadap presiden, fitnah, penghinaan institusi Polri, penyuapan, perbuatan memfitnah orang lain, dan pengancaman.
Dikdik menegaskan, jika pihak KPK berhasil mengungkap kasus Anggodo, hal itu bukan lah kesuksesan dari KPK atau Polri semata, melainkan kesuksesan aparat penegak hukum. “Kalau KPK bisa, itu bukan suksesnya KPK atau polisi, tapi itu kesuksesan aparat,” pungkasnya.

surya online

Selasa, 24 November 2009

Tak Kunjung Menemukan Bukti, Polisi Serahkan Anggodo ke KPK

TEMPO Interaktif, Jakarta - Penyidik Polri serahkan berkas kasus dugaan korupsi Anggodo Widjojo ke penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut Wakil Kepala Bareskrim Mabes Polri Irjen Dikdik M Arif Mansur, kasus yang bersentuhan dengan dugaan korupsi kita serahkan ke KPK, sedangkan yang berhubungan pidana umum ditangani penyidik Polri.
"Kami persilahkan KPK seluas-luasnya untuk menangani (kasus) Anggodo," kata Dikdik, Selasa (24/11).
Untuk itu, penyidik Mabes Polri akan memfasilitasi semua keperluan KPK dalam menangani kasus Anggodo. "Kalau KPK minta difasilitasi, misalnya untuk upaya paksa (panggil Anggodo), ya kami persilahkan."
Anggodo Widjojo merupakan adik tersangka dugaan suap kasus sistem komunikasi di Departemen Kehutanan, Anggoro Widjojo. Nama Anggodo menjadi pembicaraan publik setelah Mahkamah Konstitusi memutar rekaman pembicaraan antara Anggodo dengan beberapa orang, termasuk oknum polisi dan jaksa.
Akibat rekaman itu, Anggodo diancam dengan enam sangkaan. Salah satunya adalah dugaan usaha penyuapan kepada pimpinan KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.
Namun hingga sekarang, status Anggodo masih terlapor. Penyidik masih kesulitan mencari bukti untuk menjerat Taipan itu menjadi tersangka.
Salah satu usaha pencarian bukti itu adalah dengan meminta keterangan dari Ary Muladi dan penyidik yang namanya disebut dalam rekaman. Ada sekitar delapan saksi yang sudah diminta keterangannya oleh penyidik. "Tapi dari delapan saksi itu belum ada indikasi untuk mengambil langkah yang sifatnya upaya paksa untuk Anggodo," kata Dikdik.

Tipu-tipu Kecil, Untung Miliaran Rupiah

HASIL penelusuran Jawa Pos dari orang-orang yang mengenal Anggodo di bisnis perkayuan, terungkap adanya praktik kongkalikong antara Anggodo dan beberapa oknum di Perhutani dalam hal ukuran kayu.

Beberapa sumber Jawa Pos menyebutkan, dalam perhitungan kayu, dibedakan dari diameter dan gradenya. Untuk lonjoran berdiameter 20-29 cm, kayu itu masuk kategori A2. Kayu berdiameter 30-39 cm masuk kategori A3, demikian seterusnya.

Nah, yang sering dimainkan adalah ukuran kayu tersebut. ''Contohnya, kayu berdiameter 41 cm. Ini seharusnya masuk kategori A4, namun diturunkan menjadi A3. Kendati diameternya selisih sedikit, perbedaan harganya besar,'' tambahnya. Bisa mencapai Rp 1 juta per meter kubik.

''Coba kalikan dengan 2.000 atau 3.000 meter kubik. Miliaran nilainya dari tipu-tipu kecil seperti ini,'' tambahnya.

Selain itu, seorang mantan pejabat di Perhutani yang tak mau disebut namanya mengatakan, sering Anggodo melakukan fait accomply ke Perhutani. Misalnya, kendati Bank Garansi hanya mencakup 2.000 meter kubik, Anggodo sering menunjukkan order dari luar negeri yang jumlahnya hingga 4.000 meter kubik.

Bila sesuai aturan, Perhutani seharusnya tidak boleh memberikan bahan baku lebih banyak daripada bank garansi tersebut. Namun, pada praktiknya, hal itu sering terjadi. ''Ini sama saja dengan melepas kayu tanpa jaminan apa pun. Ini sangat gawat,'' tuturnya.

Saat itu, tak ada yang berani menentang. Selain karena selalu ''royal'' dalam memberikan servis kepada pejabat, yang menentang pun kadang tiba-tiba mendapat mutasi dadakan. ''Karena memang pengaruh dia sangat mengakar di Perhutani,'' tandasnya.

Kabiro Hukum dan Kepatuhan Per­hutani Tardi menyatakan, Anggodo memang sering berhubungan dengan Perhutani. Meski tidak tahu persisnya mulai kapan, hal itu sudah berlangsung lama. ''Memang sudah lama. Tapi, selama ini dalam konteks jual beli,'' kata Tardi.

Menurut dia, selama ini proses jual beli di antara kedua pihak ber­langsung lancar. Namun, saat me­reka hendak mengembangkan joint venture (patungan), prosesnya mengalami kendala. Karena belum ada izin dari menteri BUMN, perjanjian itu urung dilakukan. Akhirnya Anggodo menggugat Perhutani karena dianggap wanprestasi. "Sejak saat itu hubungannya seperti putus, tidak ada aktivitas," terang pria asal Ngawi itu.

jawapos.com

Berurusan Dengan Kejaksaan, Hubungi Anggodo Beres. . .

ANGGODO Widjojo juga dikenal sebagai makelar kasus. Sepak terjang pria yang memiliki nama Tionghoa Ang Tju Nek itu terbaca di kejaksaan. Dia tak segan menawarkan jasa untuk membereskan kasus yang dihadapi pejabat atau orang yang dikenalnya.

Misalnya, yang terjadi di Perum Perhutani. ''Dia menawari, kalau ada masalah dengan kejaksaan, hubungi Anggodo, pasti beres,'' kata seorang sumber koran ini.

Tentu saja, jasa yang diberikan Anggodo itu tidak cuma-cuma. Sebagai balasan, Perhutani banyak bekerja sama dengan Anggodo dalam jual beli kayu. Selain itu, ada beberapa proyek yang dikerjakan.

Menurut sumber tersebut, salah satu contoh adalah kasus dugaan ko­rupsi proyek corporate image di Perhutani. Dalam kasus yang ter­jadi pada 2003 itu, Bambang Aji yang menjabat Kadiv Perencanaan Pembangunan Perhutani ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, Dirut Perhutani kala itu Marsanto tidak ikut terjerat. "Menurut cerita, Anggodo bilang itu karena dia,'' kata sumber tersebut.

Bukan hanya itu. Sepak terjang Anggodo juga dalam ''membantu'' Perhutani. Sumber tadi menceritakan, jika ada orang Perhutani yang diperiksa kejaksaan dan kebetulan Anggodo berada di situ, tinggal kontak bisa langsung diajak pulang. ''Dia menghubungi pimpinannya. Penyidik ya cuma bisa melongo,'' terang dia.

Sumber itu mengakui kehebatan Anggodo dalam membereskan kasus. ''Hebatnya, dia itu kenal semua orang yang terkait penegakan hukum,'' katanya.

Karenai itu, tidak heran jika dalam rekaman pembicaraan yang diputar di Mahkamah Konsitusi (MK) beberapa waktu lalu Anggodo berbincang atau setidaknya me­nyebut nama-nama petinggi lembaga penegak hukum. Misalnya, Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji, mantan JAM Intelijen Wisnu Subroto, dan mantan JAM Pidum Abdul Hakim Ritonga.

Secara terpisah, Transtoto Handadhari, mantan Dirut Perum Perhutani, mengatakan pernah mendengar nama Anggodo dan kaitannya dengan Perhutani. Namun, dia mengaku baru sekali bertemu dengan adik Anggoro Widjojo itu. ''Sekitar 2005. Kamu to yang namanya Anggodo,'' kata Transtoto menceritakan awal bertemu dengan Anggodo.

Pria asal Jogjakarta itu mengungkapkan, Anggodo belum pernah datang secara khusus kepadanya saat menjabat Dirut Perhutani. Tapi, dia membenarkan ucapan sumber Jawa Pos tentang tawaran membereskan kasus. ''Ya, saya pernah ditawari,'' ujar pria yang pernah mendapat award Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN 2007 itu.

Informasi yang diperoleh koran ini menyebutkan, pencopotan Transtoto dari kursi nomor satu Perhutani itu disebabkan faktor Anggodo. Dia menghentikan rencana kerja sama perusahaan pa­tungan Perhutani dengan Anggodo melalui PT Sapta Wahana Mulia. Namun, Transtoto yang dikonfirmasi membantah kabar tersebut.

''Tidak ada yang berkaitan dengan itu (pencopotan Dirut dan Anggodo, Red),'' tegas mantan kepala Pusat Informasi Kehutanan Dep­hut itu. Menurut Transtoto, peng­hentian atau penangguhan rencana kerja sama itu dilakukan karena ada usul dari dewan pengawas dan Menhut.

Doktor Ilmu Ekonomi Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), Jogjakarta, itu menjelaskan, dirinya dicopot dari posisi Dirut karena dinilai ada penurunan kinerja dan disharmoni antardireksi Perhutani. Dia menilai, ada yang ganjil dalam pelengseran dirinya tersebut. Karena itu, dia menempuh upaya hukum dengan mengajukan gugatan melalui pengadilan tata usaha negara.

''Di tingkat pertama (pengadilan negeri) dan tingkat banding (pengadilan tinggi) saya menang. Tinggal di MA,'' terang pria kelahiran Jogjakarta, 6 Maret 1951, itu.

jawapos.com

Anggodo Paling Jago Siasati Surat Perjanjian

SEORANG pengusaha kayu yang mengaku sangat hapal sepak terjang Anggodo menceritakan mengapa dia dijuluki si akar jati.

''Kalau sudah lawan Anggodo, itu bukan berhadapan dengan daun jati lagi, tapi akar jati. Menancap di mana-mana pengaruhnya,'' kata pria paro baya yang tak mau disebutkan namanya itu.

Jika pengusaha kayu, lanjutnya, ingin mendapatkan bahan baku dari Perhutani, salah satu cara yang paling paten harus bergabung menjadi "komplotan" Anggodo.

Dilihat dari jejaknya, bisnis Anggodo dimulai dari Semarang, meski ayahnya mempunyai basik bisnis di Surabaya, tepatnya di Jalan Karet. Pada awal 1980-an, Anggodo mempunyai bengkel mobil Fiat dan Mercedes-Benz di Jalan Pemuda, Semarang.

Tak lama kemudian, Anggodo banting setir. Dia menjual dua bengkelnya tersebut (yang kini berdiri gedung BCA), dan menjadikannya modal untuk bisnis kayu. Perlahan Anggodo membangun lobi dan kenalan di Perhutani. Lambat laun pengaruhnya semakin kuat. ''Hampir semua tingkat di Perhutani dia (Anggodo) kenal. Dia juga dikenal royal dan ringan tangan,'' kata seorang bekas petinggi Perhutani yang tak mau disebut namanya.

Tak bisa dipastikan berapa banyak industri kayu yang dimiliki Anggodo. Di Semarang, arah ke Pedurungan, dia pernah punya pa­brik industri kayu, yang tutup pada awal 2000-an. Begitu pula di Driyorejo, Gresik. Anggodo pernah punya sebuah pabrik kayu bernama Sapta Wahana Mulya. Namun, kini sudah tutup, dan kabarnya kini dikelola anaknya.

Pada akhir 1980-an hingga kini, Anggodo dikenal sebagai pengusaha kayu. Pengusaha kayu yang lain sulit menembus do­minasinya di Perhutani. Padahal, semua pengusaha industri kayu di Indonesia bahan bakunya selalu harus dari Perhutani. ''Untuk kayu Jawa, Anggodo tak tertandingi. Ampun-ampun kalau lawan Anggodo,'' tutur seorang pengusaha kayu lain yang tak mau disebut namanya.

Anggodo juga dikenal melakukan monopoli, tentu secara informal. ''Terlihat dalam lelang-lelang kayu. Sistemnya terbuka, tapi apa pun tetap tak bisa mendapatkan kayu dalam lelang bila Anggodo menghendakinya,'' jelasnya. Bagaimana caranya? ''Ya itu, akar jati. Karena punya kenalan banyak di Perhutani, lelang kayu yang berlangsung itu terbuka, namun sekaligus tertutup. Bisa dipastikan siapa pemenangnya,'' imbuhnya.

Seorang mantan petinggi Perhutani membenarkannya. ''Tak ada pengusaha kayu yang sebegitu kuat perannya di Perhutani selain Anggodo. Bahkan, banyak pejabat Perhutani yang tetap menuruti keinginannya meski dampaknya merugikan Perhutani secara ke­seluruhan,'' ucap mantan pejabat itu, yang mengaku juga kenal dekat dengan Anggodo.

Mantan pejabat itu menyebut bahwa Anggodo paling jago dalam menyiasati surat perjanjian. Mi­salnya, ketika Anggodo me­ngekspor kayu olahan. Diduga kongkalikong dengan buyer (pembeli) di luar negeri, setelah kayu olahan tersebut diekspor, se­lalu ada complaint. ''Entah itu diameternya yang kurang, entah itu ada perubahan warna, entah itu kualitas kayunya yang di­bi­lang kurang bagus,'' jelasnya.

Biasanya bila ada pengurangan dalam hal apa pun, ada penurunan harga. Rinciannya, buyer complaint ke Anggodo, dan Anggodo kemudian complaint ke Perhutani. Akibatnya, ada sejumlah pengurangan pembayaran ke Perhutani. Berapa biasanya? ''Tergantung jenis kayu dan complaint-nya,'' tuturnya. Namun, rata-rata antara Rp 1 juta - Rp 2 juta per meter kubiknya. Padahal, dalam setahun, seorang pengusaha kayu kelas kakap bisa mengekspor lebih dari 2.000 meter kubik. ''Kalikan saja. Untuk sekadar mengurusi complaint-complaint, bisa mendapat lebih dari Rp 2 miliar per tahun. Belum dari keuntungannya,'' tambahnya.

jawapos.com