Kamis, 08 Juli 2010

Bailout Century Sarat dengan Pelanggaran

Audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas kasus PT Bank Century Tbk (kini Bank Mutiara) akhirnya tuntas. Meski tidak dilengkapi laporan aliran dana talangan (bailout), audit investigatif tersebut cukup gamblang membeber kasus Bank Century. Mulai proses merger hingga bailout yang dinyatakan sarat dengan pelanggaran.

Ketua BPK Hadi Poernomo menyatakan, audit investigatif terhadap Bank Century tersebut merupakan tindak lanjut permintaan resmi DPR yang dilayangkan pada 1 September lalu. ''Saya tegaskan, tidak ada tekanan apa pun, baik dari institusi maupun perorangan, dalam proses audit ini,'' tegasnya setelah menyerahkan laporan hasil audit investigatif kepada pimpinan DPR di Gedung Nusantara III DPR kemarin (23/11).

Menurut dia, hasil audit investigatif tersebut menunjukkan berbagai dugaan pelanggaran yang dilakukan pihak-pihak terkait. Mulai pemilik lama Bank Century, Bank Indonesia (BI), hingga Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). ''Berbagai pelanggaran dilakukan sejak proses merger tiga bank menjadi Bank Century hingga pengucuran dana bailout,'' katanya.

Dalam ringkasan audit yang dibacakan Hadi, BPK menemukan dugaan pelanggaran yang terbagi dalam lima bagian. Pertama, proses merger dan pengawasan Bank Century oleh BI. Poin kesatu menyebutkan, dalam proses merger Bank Danpac, Bank Pikko, dan Bank CIC menjadi Bank Century, BI dinilai tidak tegas dan tidak bersikap prudent dalam menerapkan aturan serta persyaratan yang ditetapkan sendiri.

Poin kedua berbunyi, BI tidak bertindak tegas terhadap pelanggaran Bank Century selama 2005-2008. Misalnya, tidak menempatkan Bank Century sebagai bank dalam pengawasan khusus, meski rasio kecukupan modalnya atau capital adequacy ratio (CAR) minus 132,5 persen saat itu.

Tidak tegasnya tindakan BI, menurut BPK, juga terlihat dari pemberian keringanan sanksi denda atas pelanggaran posisi devisa netto (PDN) sebesar 50 persen atau Rp 11 miliar. ''BI juga tidak mengenakan sanksi pidana atas pelanggaran BMPK (batas maksimum pemberian kredit),'' terang Hadi.

Bagian kedua yang menjadi objek audit BPK adalah periode pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP). Dalam proses tersebut, kata dia, BI patut diduga mengubah persyaratan CAR dalam Peraturan BI untuk merekayasa agar Bank Century memperoleh FPJP senilai Rp 689 miliar.

Saat pengucuran FPJP itu, CAR Bank Century sebetulnya minus 3,53 persen. Dengan demikian, kucuran FPJP tersebut melanggar ketentuan PBI No 10/30/PBI/2008 yang menyatakan bahwa bank yang dapat mengajukan FPJP adalah bank dengan CAR positif. Selain itu, nilai jaminan FPJP yang diperjanjikan hanya 83 persen, sehingga melanggar ketentuan PBI yang menyatakan bahwa jaminan dalam bentuk aset kredit minimal 150 persen dari plafon FPJP.

Bagian ketiga dalam penanganan Bank Century yang menurut BPK sarat pelanggaran adalah proses penetapan Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik dan penanganannya oleh LPS (Lembaga Penjamin Simpanan). Lagi-lagi, BI diduga menjadi pihak yang melakukan banyak pelanggaran.

Menurut Hadi, dalam proses pengambilan keputusan, BI tak memberi informasi sesungguhnya, lengkap, dan mutakhir kepada KSSK. ''Akibatnya, biaya penanganan Bank Century yang semula diperkirakan Rp 632 miliar membengkak hingga Rp 6,7 triliun,'' ujarnya.

Informasi yang tidak diberikan seutuhnya adalah terkait PPAP (penyisihan penghapusan aktiva produktif) atas SSB (surat-surat berharga) valas yang mengakibatkan penurunan ekuitas yang menurunkan CAR dan meningkatkan biaya penanganan.

Pelanggaran lain dalam proses penyelamatan Bank Century adalah BI dan KSSK tidak memiliki kriteria terukur dalam menetapkan dampak sistemik. ''Tapi, penetapannya lebih didasarkan pada judgment,'' jelas Hadi.

Selain itu, Komite Koordinasi (KK) yang beranggota Menteri Keuangan Sri Mulyani (sebagai ketua), Gubernur BI (saat itu) Boediono (sebagai anggota), dan Ketua Dewan Komisioner LPS Rudjito (sebagai anggota) belum pernah dibentuk berdasar UU. ''Itu bisa memengaruhi status hukum atas kelembagaan KK dan penanganan Bank Century oleh LPS,'' tegasnya.

Terkait penyaluran penyertaan modal sementara (PMS) sebesar Rp 6,7 triliun oleh LPS melalui empat tahap, penyaluran kedua sebesar Rp 2,2 triliun tidak dibahas dengan KK. Itu bertentangan dengan UU LPS. ''LPS juga diduga merekayasa perubahan peraturan agar Bank Century memperoleh tambahan PMS,'' tuturnya.

Audit BPK juga menyorot legalitas suntikan dana LPS. Sebab, rapat paripurna DPR sudah menolak Perppu No 4/2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK). Jadi, penyaluran PMS setelah 18 Desember 2008, yakni Rp 1,101 triliun (tahap 2); Rp 1,155 triliun (tahap 3); dan Rp 630 miliar (tahap 4) tidak memiliki dasar hukum.

Bagian keempat yang masuk audit investigatif adalah penggunaan dana FPJP dan PMS. Audit BPK menyebutkan, penarikan dana pada periode Bank Century oleh pihak terkait dalam pengawasan khusus (6 November 2008-11 Agustus 2009) sebesar ekuivalen Rp 938,65 miliar melanggar ketentuan Peraturan BI.

Selain itu, Bank Century mengalami kerugian karena mengganti deposito milik Boedi Sampoerna (nasabah) yang digelapkan senilai USD 18 juta dengan dana PMS. Pemecahan deposito milik Boedi Sampoerna senilai USD 42,8 juta oleh Bank Century menjadi 247 deposito dengan nilai masing-masing Rp 2 miliar merupakan akal-akalan pemilik lama untuk mengantisipasi jika Bank Century ditutup, sehingga deposito Boedi Sampoerna bisa dijamin LPS.

Dalam kesempatan tersebut, BPK menyatakan tidak memberikan laporan tentang aliran rinci dana bailout karena terkendala pasokan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). ''Undang-undang PPATK hanya memperbolehkan data disampaikan kepada penyidik, bukan kepada pihak lain, termasuk BPK,'' jelas Hadi.

Lalu, bagaimana tanggapan Menkeu Sri Mulyani Indrawati? Sebagai ketua KSSK, Sri Mulyani memang menjadi salah satu pihak yang paling bertanggung jawab atas keputusan penyelamatan Bank Century. Sayangnya, dia tutup mulut. ''Besok saja saya jelasin,'' katanya singkat saat dicegat di Gedung Depkeu.

Siang kemarin, Sri Mulyani memang mengundang Kepala Eksekutif LPS Firdaus Djaelani membahas hasil audit BPK. Senada dengan Sri, Firdaus juga enggan berkomentar. ''Nanti sore atau besok, kami akan berikan jawaban resmi,'' ujarnya.

jawapos.com

Memberantas (Polisi) Korup

Oleh: Adnan Topan Husodo*

Reformasi Polri yang telah berjalan 10 tahun tidak berpengaruh signifikan terhadap profesionalisme aparat baju cokelat itu. Berbagai kasus kekerasan Polri terhadap masyarakat masih kerap terjadi. Laporan atas rekayasa penanganan kasus terus bermunculan dan skandal besar yang melibatkan pati (perwira tinggi) Polri justru timbul silih berganti.

Terakhir, gonjang-ganjing rekening gendut yang dimiliki salah seorang pati Polri menjadi menu utama yang paling disorot publik. Kasus itu meledak saat HUT Ke-64 Polri, sebuah kado yang tidak enak.

Ada beberapa faktor yang membuat agenda pembenahan Polri tidak berjalan mulus. Dugaan korupsi sehingga bisa menggelembungkan pundi-pundi kekayaan pati Polri, misalnya, mengarahkan pada ingatan bahwa mafia hukum masih kukuh menjerat markas Trunojoyo. Kasus Gayus Tambunan barangkali hanya secuil perkara yang mewakili berbagai transaksi ilegal yang dilakukan anggota Polri dengan para ''pembeli'' kepentingan.

Jika miliaran rupiah bisa ditimbun, kita dapat membayangkan bahwa praktik beking terhadap pembalakan liar, penambangan liar, penyelundupan manusia, penanganan kasus pencucian uang, hingga kejahatan pajak menjadi sumber utamanya.

Barangkali, profesi sebagai aparat penegak hukum seperti polisi merupakan pekerjaan yang paling rentan godaan. Sebagaimana disebutkan Adrianus Meilala (2005), mantan staf ahli Kapolri, penyebab utama profesi polisi mudah diselewengkan adalah karena pekerjaan sebagai penegak hukum bersifat soliter, sangat otonom dan sewaktu-waktu dapat bertindak berdasar pertimbangan pribadi.

Unsur subjektivitas yang kuat dalam menjalankan fungsi sebagai penegak hukum mengondisikan penyimpangan. Di samping itu, sebagai aparat penegak hukum, polisi memiliki kewenangan diskresional yang tak terbatas.

Sebagaimana rumusan sederhana kejahatan korupsi Robert Klitgaard, korupsi adalah perpaduan antara kekuasaan diskresional dan monopoli kewenangan minus akuntabilitas (corruption = discretion + monopoly - accountability).

Karena itu, tak heran jika kecenderungan sewenang-wenang menjadi tak terbendung. Sangat mudah menangkap orang, menahan, menetapkan sebagai tersangka, menakut-nakuti, mengancam, melakukan kekerasan, serta berdamai dalam penanganan kasus dalam situasi yang keputusannya diambil tanpa mekanisme pertanggungjawaban.

Derajat akuntabilitas tugas Polri yang tidak memadai bisa kita periksa dalam sistem yang mengatur mereka. Secara internal, memang kita melihat ada beberapa instrumen untuk mengan­tisipasi penyelewengan fungsi.

Ada mekanisme dewan kehormatan perwira, irwasum, dan propam yang menjalankan fungsi kontrol atas pekerjaan pokok Polri. Tapi, dalam situasi yang tingkat penyimpangannya sudah menjalar hingga ke pucuk pimpinan, mustahil menyandarkan fungsi kontrol pada mekanisme internal.

Kompolnas (Komisi Polisi Nasional) yang dibentuk juga tak bertaring sebagai pengawasan eksternal. Gagasan awalnya, Kompolnas menjadi lembaga pengawas eksternal yang independen yang wewenangnya dapat memeriksa secara mandiri atas dugaan penyimpangan aparat kepolisian. Namun, postur ideal Kompolnas tak tercapai karena posisi Kompolnas dalam skema yang dibangun justru menjadi sebatas lembaga di bawah presiden yang memiliki tugas pokok memberikan saran dan masukan.

Mencari Jalan Keluar

Dengan pertimbangan bahwa sistem yang dibangun tak memadai sebagai mekanisme checks and balances dalam pelaksanaan kerja-kerja Polri, perlu ada gagasan lain yang bisa memperkuat agenda reformasi di tubuh kepolisian. Seandainya diserahkan kepada Mabes Polri, agenda perbaikan polisi ini bisa dibilang sebagai langkah konyol. Memercayai reformasi Polri dan pengawasannya dilakukan secara internal oleh polisi sama saja dengan membiarkan jatuhnya kredibilitas Polri di mata publik.

Tak bisa dimungkiri, membenahi Polri memang membutuhkan komitmen yang serius dari berbagai pihak. Karena tugas memperbaiki tatanan di kepolisian telah menjadi pekerjaan rumah bersama, peran -terutama- DPR dan presiden sangat diharapkan. Memperkuat pengawasan eksternal yang independen adalah salah satu solusinya.

Dengan wewenang legislasinya, DPR dan presiden bisa memperkuat posisi Kompolnas daripada menciptakan lembaga ad hoc seperti Satgas Pemberantasan Mafia Hukum yang kurang bergigi. Kompolnas yang ideal semestinya berada di luar lembaga eksekutif, independen, memiliki wewenang untuk mengawasi dan memeriksa skandal yang dilakukan -khususnya- perwira polisi, dan komposisinya mewakili kepentingan publik luas.

Presiden juga harus dapat memastikan perbaikan di lembaga penegak hukum itu dengan melakukan penyegaran yang radikal pada posisi-posisi strategis di Polri dengan para perwira Polri yang reformis.

Pemikiran lain yang bisa disodorkan, wewenang Polri dalam menangani kasus perlu dibatasi, tidak seperti sekarang yang demikian luas. Asumsinya, anggota Polri kerap bermain mata dalam penanganan kasus-kasus besar. Untuk kasus korupsi misalnya, akan lebih baik jika Polri tak lagi menangani karena sudah ada kejaksaan dan KPK. Selain bisa mempersingkat birokrasi penanganan kasus korupsi, hal tersebut ditujukan untuk mengantisipasi lempar tanggung jawab antarpihak. Misalnya, bolak-balik berkas perkara korupsi dari kepolisian ke kejaksaan.

Terakhir, KPK harus mengambil inisiatif untuk menjadikan aparat penegak hukum sebagai fokus dalam pemberantasan korupsi. Laporan rekening fantastis milik pati Polri bisa dijadikan pintu masuk untuk mendorong bersih-bersih di tubuh kepolisian. Kita berharap KPK tidak ragu untuk masuk ke wilayah yang selama ini tak disentuhnya. Jika KPK saja tak sanggup, tentu harapan publik terhadap perbaikan lembaga penegak hukum akan menjadi sirna. (*)

*) Adnan Topan Husodo, wakil koordinator ICW
sumber : www.jawapos.com

Rabu, 30 Juni 2010

Gayus, Untuk Gula Petani

"Gayus" untuk Gula Petani
MEMBACA judul tulisan ini mungkin banyak yang mengernyitkan dahi. Apa hubungan Gayus dengan gula petani? Terbongkarnya kasus mafia pajak yang melibatkan Gayus Tambunan merupakan peristiwa sangat fenomenal. Begitu fenomenalnya sehingga terhadap semua yang menyangkut masalah pajak, publik negeri ini kemudian mengidentikkannya dengan sosok Gayus.

Sementara itu, beberapa hari belakangan santer diberitakan bahwa pe­merintah berencana mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap gula petani 10 persen. Jadi, mohon dimak­lumi atas keusilan penulis ikut-ikutan latah mengganti kata "pajak" dengan kata "Gayus" pada judul tulisan ini.

Wacana pengenaan PPN tersebut ke­mudian direspons negatif oleh pasar. Harga lelang gula petani terus anjlok. Sekitar 6.700 ton gula petani di wilayah PT Perkebunan Nusantara X tidak laku dijual. Bahkan, lelang gula petani yang diselenggarakan di PT Perkebunan Nu­santara XI, Selasa (15/6), gagal menca­pai kesepakatan harga. Jika pada pekan sebelumnya harga lelang gula petani masih bertengger pada angka Rp 8.060 per kilogram, saat lelang tersebut diselenggarakan, angka penawaran tertinggi hanya Rp 7.200 per kilogram.

Musim panen tak selamanya identik dengan kegembiraan. Setidaknya itulah yang terjadi pada petani tebu saat ini. Menurut hitung-hitungan Abdul Wachid, ketua umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI), pendapatan petani tebu pada musim giling 2010 berpotensi hilang Rp 1,57 triliun. Kondisi ini merupakan resultan dari turunnya harga lelang gula, kecilnya rendemen, anjlok­nya harga tetes tebu, dan naiknya ong­kos tebang angkut (Kompas, 21/6).

Masalah Transmisi Harga

Duka petani tebu ini bermula ketika Un­dang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan memasukkan gula petani sebagai barang kena pajak. Pertimbang­annya, gula dinilai bukan produk primer seperti beras, jagung, kedelai, atau telur, tetapi merupakan barang olahan. Produk primernya sendiri adalah tebu.

Tentu masalah ini mengusik hati nu­rani kita. Pasalnya, petani tebu bukan­lah peng­usaha kena pajak. Umumnya petani tebu adalah petani subsistem yang mengusahakan lahannya sekadar untuk memenuhi kebutuhan hidup minimal keluarga, sehingga tidak pantas dikenai PPN.

Menurut data statistik 2009, produksi gula petani mencapai 1,6 juta ton. Dengan asumsi harga gula di tingkat lelang Rp 8.000/kg, dari pengenaan PPN 10 per­sen akan dapat diraup fulus Rp 1,28 triliun setahun. Nominal ini tentu sangat meng­giurkan bagi aparat pemungut pajak.

Agar tidak terkesan menindas petani, Ditjen Pajak membuat skema pengenaan PPN tersebut tidak langsung kepada petani, tetapi kepada pedagang. Se­pintas terkesan sangat heroik, tapi pemerintah mungkin lupa bahwa pada perdagangan komoditas pertanian, transmisi harga bersifat asimetris. Penurunan harga selalu ditransmisikan dengan cepat kepada petani. Seba­lik­nya, kenaikan harga ditransmisikan dengan lambat.

Kondisi seperti ini sangat kontra produktif dengan upaya pencapaian swasembada gula yang ditargetkan pemerintah pada 2014. Faktor utama yang memengaruhi kegairahan petani dalam mening­katkan produksi adalah adanya insentif yang memadai terhadap harga jual pro­duk. Harga lelang gula yang terus merosot tentu menggerus kegairahan petani tebu untuk meningkatkan produksi.

Gula Rafinasi

Untuk mencapai target swasembada gula 2014, pemerintah harus secara tegas menunda kebijakan yang sangat tidak populer bagi petani tebu dan menjamin tidak akan ada potongan PPN di kemudian hari. Seharusnya pemerintah lebih fokus pada permasalahan utama peningkatan produksi gula nasional, yaitu sisi off farm.

Rendahnya tingkat otomatisasi pabrik berakibat pada beberapa hal. Misalnya, kualitas gula relatif rendah, tingkat efisiensi rendah, dan daya saing usaha lemah. Saat ini rendemen rata-rata yang dicapai pabrik gula BUMN hanya berkisar tujuh persen. Angka itu dapat ditingkatkan menjadi 9-10 persen jika dilakukan modernisasi pabrik gula yang saat ini umumnya sudah sangat tua. Karena itu, Program Revitalisasi Industri Gula 2010-2014 yang menelan investasi Rp 4,43 triliun, harus banyak menyentuh sisi off farm untuk mengganti mesin/peralatan pabrik yang sudah tua dan tidak efisien.

Kebijakan fiskal yang tepat perlu dila­kukan agar iklim usaha gula domestik lebih kondusif. Sebagai contoh penerapan bea masuk gula impor harus diterap­kan secara progresif. Artinya, jika harga gula di pasar internasional sedang turun, bea masuk harus dinaikkan pada angka signifikan. Melalui cara ini stabilitas harga dan pasokan gula nasional akan terjaga.

Satu hal yang harus diingat, impor gula harus ditempatkan sebagai bagian dari solusi dan strategi produksi nasional yang berkelanjutan. Selama ini kebijakan impor lebih terkesan sebagai kebijakan ad hoc dalam rangka "memadamkan kebakaran".

Pengawasan distribusi gula impor juga masih sangat lemah. Gula rafinasi yang menurut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 111 Tahun 2009 diperuntukkan bagi industri makanan dan minuman, sekarang ini bocor ke pasaran umum. Kondisi ini tentu berpotensi menjatuhkan harga gula petani.

Program swasembada gula 2014 tak akan tercapai tanpa dukungan moral dan politik dari para penentu kebijakan untuk lebih berpihak kepada petani tebu. Ke­bijakan pengenaan PPN pada gula petani ini sama saja dengan upaya kaum penjajah pada abad ke-19. Mereka membunuh para pe­tani sejak adanya industri agrikultur pa­da 1830. Sedihnya, setelah merdeka, ke­bijakan itu justru dilanjutkan oleh bangsa sendiri. Lalu, apa kata dunia? (*)

*) Toto Subandriyo , alumnus IPB dan MM-Unsoed, kepala BP4K Kab Tegal, Jateng
www.jawapos.co.id

Pergeseran Paradigma Parpol

Oleh : Salahuddin Wahid

KEHIDUPAN kepartaian di Indonesia dalam belasan tahun terakhir mengalami perkembangan menarik, baik dari segi paradigma maupun partainya sendiri (nama dan kekuatan). Hal itu merupakan keniscayaan karena memang telah terjadi perkembangan sosial yang amat luar biasa beberapa puluh tahun terakhir. Tetapi, perubahan itu tidak sempat mewujud dalam kenyataan, karena kehidupan kepartaian kita dikendalikan sepenuhnya oleh pemerintah.

Ketika Presiden Habibie membuka kesempatan mendirikan partai baru, para politikus lama dan politikus baru beramai-ramai mendirikan partai. Dalam waktu cepat berdirilah lebih dari 100 partai. Setelah diverifikasi KPU, 48 partai berhak ikut pemilu.

Secara umum kita melihat bahwa para pendiri partai pada 1998 masih mengacu pada tipologi partai besar hasil pemilu (PNI, Masyumi, NU) dan partainya Orde Baru (Golkar). PKI, karena telah lama dilarang, tidak punya partai reinkarnasi. PNI, Masyumi, NU, dan Golkar, masing-masing menjelma menjadi sejumlah partai.

Hasilnya sudah kita ketahui. PDIP sebagai pelanjut perjuangan BK (identik dengan PNI) menjadi pemenang (sekitar 34 persen suara). Di luar dugaan, Partai Golkar menjadi pemenang kedua (> 20 persen suara). Suara warga NU terbagi ke dua partai menengah: PKB (± 12 persen), PPP (± 10 persen), dan beberapa partai kecil. Suara warga eks Masyumi terbagi ke PAN (±7 persen), PPP (± 3 persen), PBB (± 2 persen), dan beberapa partai kecil.

Menurunnya "Islam Politik"

Sebenarnya di dalam kalangan warga NU telah terjadi perubahan dalam pandangan politik anak-anak muda NU akibat penerimaan Pancasila oleh NU dan juga pengaruh Gus Dur. Sementara itu, banyak kiai berpengaruh di Jatim dan Jateng masih mempunyai pandangan politik seperti pada era NU menjadi partai. Perbedaan inilah yang ikut memicu berdirinya PK NU (2006), selain ketidakcocokan para kiai tersebut di atas dengan langkah politik GD.

Di kalangan warga eks Masyumi juga terjadi perkembangan serupa. Amien Rais menolak tawaran menjadi ketua umum PBB dengan alasan PBB terlalu sempit. Lalu dia membentuk PAN yang dimaksudkan sebagai partai terbuka, seperti yang dimaksud oleh PKS saat ini.

Di dalam Pemilu 1999, jumlah suara partai Islam dan partai berbasis massa Islam di bawah perolehan partai Islam pada 1955. Pada Pemilu 2004 jumlah perolehan suara partai-partai tersebut sedikit meningkat, tetapi pada Pemilu 2009 jumlah tersebut merosot tajam, sekitar separo dari jumlah suara pada Pemilu 1955. Ormas Islam tidak mampu lagi menjadi pengikat dalam sikap politik warganya.

Dengan adanya niat PKS menjadi partai terbuka, pasti timbul pertanyaan, apakah "Islam politik" akan makin kecil pendukungnya. Bagi saya, belum jelas apakah PKS tetap mempertahankan prinsip Piagam Madinah yang selama ini dianutnya atau memilih prinsip-prinsip dalam Pancasila. PKS harus bekerja keras meyakinkan pemilihnya kalau meninggalkan Piagam Madinah. Langkah ini sebetulnya mengandung risiko cukup besar, tetapi tentu tokoh-tokoh PKS, termasuk yang di daerah, telah menghitungnya dengan cermat.

Partai Islam yang masih bisa bertahan adalah PPP, yang perlu bekerja keras mempertahankan jumlah suara kalau ambang batas 5 persen diberlakukan. Apalagi, ada suara lirih tentang niat Parmusi untuk bergabung dengan Golkar, walaupun lalu dibantah. Pemilih PKS yang kental keislamannya bisa digarap PPP. Partai Islam yang kecil (PBB dan PK NU) sulit diharapkan untuk bergabung sehingga praktis tidak akan terwakili di DPR.

Tokoh dan Dana

Tampak adanya perubahan besar pada paradigma partai. Kalau dulu bergantung pada ideologi atau gagasan besar, kini partai berkembang dengan bergantung pada tokoh. Yang tidak bergantung pada tokoh adalah Partai Golkar, PKS, dan PPP. PDIP amat bergantung pada Megawati. PKB bergantung pada GD. PAN bergantung pada Amien Rais. Gerindra bergantung pada Prabowo. Hanura bergantung pada Wiranto.

Yang paling mencolok dan fenomenal adalah ketokohan SBY. Partai Demokrat yang baru berdiri pada 2001 tiba-tiba memperoleh sekitar 7 persen (2004) dari jumlah suara, lalu melejit menjadi sekitar 20 persen (2009). Tidak heran kalau para tokoh PD berani mematok perolehan sekitar 30 persen suara pada 2014.

Kita tidak tahu apakah setelah SBY tidak menjabat presiden, suara PD akan merosot. Kita juga tidak tahu apakah PDIP akan merosot suaranya setelah Megawati tidak menjadi ketua umum. Tetapi, kecenderungannya seperti itu, kecuali kedua partai mempersiapkan diri dengan serius. Dalam hal ini, tampaknya, PD lebih siap dengan memilih Anas Urbaningrum sebagai ketua umum.

Partai Golkar dalam perkembangan terakhir tampaknya tidak tergantung pada tokoh, tetapi pada kekuasaan dan dana. Ketika JK menjadi Wapres, dengan kekuasaan di tangan, JK mudah terpilih menjadi ketua umum. Terpilihnya Aburizal Bakrie menunjukkan bahwa faktor utama terpilihnya seseorang menjadi ketua umum PG adalah dana yang berlimpah.

Pragmatisme

Pergeseran paradigma partai itu sejalan dengan pragmatisme para tokoh yang ingin menjadi kepala daerah. Maka, yang muncul menjadi calon kepala daerah adalah mereka yang mempunyai dana dalam jumlah besar. Politik dinasti juga menjadi sesuatu yang menjamur. Kemampuan, apalagi karakter, sang calon kurang menjadi pertimbangan elite partai. Partai hanya menjadi kendaraan politik yang disewa para calon.

Kondisi di atas dilengkapi oleh perilaku negatif, yaitu maraknya politik uang. Pada Pemilu 1999, masalah itu belum muncul, pada Pemilu 2004 juga belum merata walaupun sudah ada, terutama pada pilpres. Tetapi, pada Pemilu 2009 praktik busuk itu sudah merata. Permainan uang itu mencakup pemberian uang kepada pemilih dan pembelian suara, terutama di PPK. Kondisi itu diperburuk dengan kinerja KPU dan KPUD, sehingga terjadi banyak kerusuhan di daerah.

Dengan perilaku pragmatis para pemilih dan praktisi politik seperti itu, sebenarnya tidak penting lagi apakah partai Islam masih ada atau tidak. Sebab, semua partai sudah tidak menunjukkan perilaku yang terpuji. Partai kebangsaan sudah tidak menunjukkan perilaku cinta bangsa dan partai Islam juga tidak menunjukkan perilaku islami. (*)

*)KH. Salahuddin Wahid, pengasuh Pesantren Tebuireng.

www.jawapos.co.id
 

Selasa, 29 Juni 2010

Keberatan Label, Terseok-seok pada SDM

Media Indonesia
kamis, 27 Mei 2010

AROMA tak sedap di balik label rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) dan sekolah bertaraf internasional (SBI) menyeruak ketika promosi tak sesuai dengan kenyataan. Tak mengherankan bila label RSBI dan SBI hanya dijadikan modus mengumpulkan pundi-pundi rupiah.

Evaluasi Forum Guru Independen Indonesia (FGII) terhadap RSBI dan SBI menyebutkan dari sisi fasilitas, sarana dan prasarana gedung sekolah memang terpenuhi. Namun, sumber daya manusia (SDM) masih kedodoran.

Padahal, peraturan menteri menyebutkan untuk RSBI SMP setidaknya mempunyai minimal 10% guru bergelar S-2 linier sesuai dengan bidang studi dan untuk SMA minimal 20% S-2 linier. "Faktanya belum ada beasiswa untuk guru menempuh S-2 sesuai dengan linier bidang studi dan hanya terdapat guru S-2 di bidang manajemen pendidikan dan teknologi pendidikan," kata Ketua II FGII Gino Vanollie saat dihubungi akhir pekan silam.

FGII menyarankan agar pemerintah tidak memaksakan mendorong munculnya sekolah berlabel internasional yang hanya berorientasi proyek. "Lebih baik satu sekolah berstandar internasional di tiap-tiap provinsi, kabupaten, atau kota kemudian dievaluasi perkembangannya," ungkapnya.

Tak ada alasan pemerintah berpangku tangan melihat sejumlah sekolah RSBI dan SBI yang sekadar kedok cari duit. Menurut Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan Nasional Mansyur Ramly, untuk mengendalikan pungutan RSBI dan SBI yang gila-gilaan, alatnya ialah PP No 17/2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Dalam Pasal 154 disebutkan satuan pendidikan dilarang menggunakan nama internasional sebelum ada penetapan atau persetujuan dari pemerintah.

Menurut rencana, Balitbang Kemendiknas pada akhir 2010 mengeluarkan unit cost untuk menetapkan satuan biaya sekolah yang patut dipungut untuk mutu pendidikan sekolah berlabel internasional.

Unit cost itu berbeda-beda di setiap daerah, dipisahkan menurut standar provinsi, kabupaten, dan kota atau menurut tingkat mutu SBI di daerah tersebut.

Menimbang Konfederasi Parpol

Oleh : Ahmad Nyarwi

Gagasan Partai Amanat Nasional (PAN) soal format konfederasi partai politik (parpol) menarik untuk dicermati. Tujuan Ketua DPP PAN Bima Arya Sugiarto menawarkan model konfederasi, Indonesia mampu mencapai penataan koalisi yang lebih maju. Asumsinya, dengan diikat landasan hukum yang jelas, sifat koalisi atau konfederasi bisa lebih permanen.

Jika melihat kecenderungan format koalisi parpol dalam dua periode terakhir, gagasan tersebut cukup menarik. Selama itu, koalisi parpol mewujud dalam tiga peristiwa penting. Pertama, koalisi menjelang pemilu presiden. Kedua, koalisi menjelang pilkada. Ketiga, koalisi untuk mendukung rezim politik pemenang pascapilpres.

Dua format pertama hanyalah koalisi "papan peluncur". Sedangkan format terakhir hanyalah koalisi berbasis transaksi politik. Keduanya jelas menyimpan kelemahan serius. Puncak kelemahan format koalisi parpol itu adalah ketidakefektifan dan ketidakstabilan pemerintahan serta konspirasi elite yang dominan di setiap parpol sehingga meminggirkan kepentingan publik.

Plus-Minus

Jika merujuk model Malaysia, konfederasi politik yang digagas Bima Arya dkk itu memang bisa menjadi jalan keluar yang menarik. Format koalisi sebelum pemilu dan pilkada jelas memiliki kelemahan mendasar yang terkait dengan fungsi dan dampaknya bagi kelangsungan kinerja rezim politik pemenang. Begitu pula koalisi pascapemilu, sebagaimana yang saat ini dipraktikkan melalui Sekber -kemudian menjadi Setgab- Koalisi. Koalisi pascapemilu tersebut juga rentan akan transaksi politik di luar mekanisme elektoral.

Jika mengacu model konfederasi politik UMNO di Malaysia, koalisi itu memiliki keunggulan utama. Yaitu, daya ikatnya yang permanen. Sebagaimana yang kita saksikan, kekuatan UMNO yang dimotori Barisan Nasional, yakni United Malays National Organization (UMNO), Malaysian Chinese Association (MCA), dan Malaysian Indian Congress (MIC), terbukti mampu menjadi penopang rezim politik dengan lebih stabil dan efektif dalam menjalankan pemerintahan.

Model konfederasi politik itu juga memiliki sejumlah kelemahan mendasar. Kelemahan utama terkait dengan kecenderungan arah perkembangan model demokrasi di negeri ini. Malaysia jelas menganut pseudo democracy. Tentu saja paham itu berbeda dengan acuan Indonesia, yang telah bergerak jauh ke arah liberal democracy, yang berbasis pada pemilu langsung.

Andrew Aeria (2005) dalam Mavis Puthucheary dan Norani Othman (2005) lewat Elections and Democracy in Malaysia menjelaskan, model konfederasi politik ala Malaysia cenderung menguatkan patronase politik di level nasional dan lokal. Dampaknya, menurut Sharaad Kuttan (2005), model konfederasi politik tersebut dalam kadar tertentu meng­ancam civil society dan pressure group.

Kelemahan berikutnya terkait dengan kelangsungan performance tiap parpol anggota konfederasi maupun yang bukan anggota. Khoo Boo Teik (2005) menyimpulkan bahwa konfederasi politik model Malaysia memberikan sejumlah batas terhadap tiap parpol dalam berdemokrasi. Faktor ekonomi nasional, pertimbangan ideologi negara, dan kelompok koalisi yang berkuasa cenderung dikedepankan melampui kepentingan publik mana pun dalam demokrasi.

Faktor-faktor itu tentu sangat subjektif dan cenderung menguntungkan parpol-parpol anggota konfederasi yang berkuasa daripada yang tidak berkuasa. Akibatnya, diskriminasi politik sangat potensial dilakukan oleh mereka yang berkuasa. Risiko terburuk model konfederasi politik itu adalah menguatnya model otoritarianisme baru yang berbasis konfederasi.

Menimbang Konfederasi

Fakta itu hanyalah sepenggal peristiwa politik yang terus berlangsung di negeri jiran tersebut. Lantas, apakah model itu cocok dengan Indonesia? Indonesia dan Malaysia jauh berbeda. Malaysia menganut sistem parlementer serta berbasis partai lokal dan nasional. Sedangkan Indonesia, walaupun belum sempurna, menganut sistem presidensial dengan basis partai mayoritas nasional. Malaysia memiliki struktur sosial masyarakat yang tidak terlalu kompleks dan didominasi identitas sosial yang berbasis tiga etnis utama, yakni Melayu, Tionghoa, dan India. Walaupun sama-sama dihuni mayoritas muslim, Malaysia tidak terlalu liberal dan sekuler sebagaimana Indonesia. Sementara itu, persoalan Indonesia jauh lebih kompleks. Kompleksitas konfigurasi politik tidak hanya berbasis etnis, tapi juga agama, ras, dan kelas sosial.

Kalau bertujuan melahirkan format koalisi permanen serta mendukung kinerja dan efektivitas pemerintahan, jelas konfederasi politik ala Malaysia menjadi model yang menarik untuk diadopsi di Indonesia. Hal tersebut penting untuk menjaga manuver elite parpol agar tidak terlalu liar. Namun, bila dipraktikkan, kemudian melahirkan persaingan loyalitas antarelite parpol dengan cara mengooptasi, bahkan mengerangkeng kekuatan ormas, civil society, dan pressure group agar tidak kritis pada rezim politik, konfederasi politik itu tentu berbahaya bagi masa depan demokrasi negeri ini.

Pada level elite, konfederasi tersebut menarik untuk dikembangkan di Indonesia. Hanya, model itu harus disertai regulasi yang lebih jelas dan detail dengan mempertimbangkan aspek yang lebih substansial bagi masa depan demokrasi Indonesia. Selain itu, jika mau mengadopsi model tersebut, regulasi politik harus dilakukan secara formal (tidak sekadar konvensi antarparpol) dengan mengedepankan aspek konsistensi, kejujuran, dan keterbukaan. Jika tidak, model konfederasi politik itu cenderung memberikan kontribusi negatif bagi demokrasi negeri ini.

Pada level publik, model konferedasi politik ala Malaysia ini sebenarnya cukup menarik. Apalagi jika mampu menghasilkan kapasitan rejim politik dan pemerintahan yang excellent dan memiliki prestasi luar biasa bagi meningkatnya kesejahteraan publik. Boleh saja model ini diadopsi di Indonesia, namum dengan catatan harus selalu mempertimbangkan sejumlah faktor.

*) Ahmad Nyarwi, pengajar di Jurusan Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) Universitas Gadjah Mada (UGM), Jogjakarta

http://www.jawapos.com 

Minggu, 06 Desember 2009

Markus dan Etika Profesi Hukum

Oleh: Fatria Khairo, STP, SH, MH

Staf Pengajar di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda (STIHPADA) Palembang
SEKARANG ini istilah Markus (makelar kasus) seolah menjadi  pembicaraan hangat, meskipun di kalangan tertentu kata-kata tersebut sudah sangat akrab. Kemunculan markus dalam kasus Cicak Vs Buaya membuat markus seolah diibaratkan fenomena snowball, yang semakin lama semakin kuat dan akhirnya menghantam dan meluluhlantakkan segala apa yang ada disekitarnya. Jika hal itu benar-benar terjadi, maka jangan-jangan para cenayang pun suatu hari akan terkena “bola salju made in markus” tanpa sempat meramalkannya terlebih dahulu. Kalau sudah begitu tidak tahu lagi apa yang akan terjadi.
Sebelum semua itu akan memuncak, sepertinya kita harus balik lagi ke titik awal dalam kancah berfikir, kenapa markus bisa ada di negeri kita tercinta ini? Mungkin dengan pertanyaan sederhana tersebut kita bisa mendapatkan jawaban yang sederhana pula sehingga mudah untuk dicerna oleh siapapun. Berpijak kepada teori penegakan hukum Soerjono Soekamto, faktor-faktor penegakan hukum atau yang lebih dikenal dengan istilah law enforcement yaitu: 1.   
Faktor hukumnya sendiri, yaitu peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. 2.    Faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum. 3. Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum. 4. Faktor masyarakat, yakni lingkungan dimana hukum tersebut berlaku atau diterapkan. 5. Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup.
Saat ini yang menjadi sorotan yang sangat-sangat menyedot perhatian setiap orang adalah faktor penegak hukum, terutama kasus Cicak versus Buaya. Ruang lingkup penegak hukum sangat luas sekali, oleh karena mencakup mereka yang secara langsung dan secara tidak langsung berkecimpung di bidang penegakan hukum.  Di dalam tulisan ini, maka yang dimaksud dengan penegak hukum akan dibatasi pada kalangan yang secara langsung berkecimpung dalam bidang penegakan hukum yang tidak hanya mencakup law enforcement, akan tetapi juga peace maintenance. Kiranya sudah dapat diduga bahwa kalangan tersebut mencakup mereka yang bertugas di bidang kehakiman, kejaksaan, kepolisian, advokat dan lembaga pemasyarakatan atau yang dikenal dengan Criminal Justice System.
Kembali pada permasalahan adanya Markus, tidak lain adalah seperti pada perkataan bang napi, mengutip dari salah satu acara di salah satu televisi swasta. Kata Bang NAPI: “Kejahatan terjadi bukan hanya karena ada niat pelaku, tapi kejahatan bisa terjadi karna ada kesempatan, waspadalah! waspadalah!”
Bahwa timbulnya Markus tidak lain dikarenakan adanya kesempatan.  Kesempatan apa yang dapat timbul dari masalah ini, tidak lain adalah karena kesempatan yang ditimbulkan dari para aparat penegak hukum sendiri. Sehingga keberadaan markus makin merajalela melenggang dalam pengadilan. Sebenarnya pengaturan untuk mencegah terjadinya markus sebenarnya sudah ada yaitu dengan adanya kode etik pada tiap aparat penegak hukum atau kita lebih kenal dengan Etika Profesi Hukum.
Seharusnya para aparat penegak hukum harus merenungkan kembali apa itu etika profesi hukum yang akhirnya terejawantah dalam kode etik profesi hukum. Istilah etika berhubungan dengan tingkah laku manusia dalam pengambilan keputusan moral. Sedangkan profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi keahlian, keterampilan, kejuruan tertentu. Sedangkan kode etik adalah norma dan asas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku. Keduanya memiliki kesamaan dalam hal etika moral yang khusus diciptakan untuk kebaikan jalannya profesi yang bersangkutan dalam profesi hukum.
Hubungan etika dengan profesi hukum, bahwa etika profesi adalah sebagai sikap hidup, yang mana berupa kesediaan untuk memberikan pelayanan profesional di bidang hukum terhadap masyarakat dengan keterlibatan penuh dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas yang berupa kewajiban terhadap mayarakat yang membutuhkan pelayanan hukum dengan disertai refleksi yang seksama. Dan oleh karena itulah dalam melaksanakan profesi terdapat kaidah-kaidah pokok berupa etika profesi yaitu sebagai berikut;
1. Profesi harus dipandang sebagai pelayanan dan oleh karena itu sifat “tanpa pamrih” menjadi ciri khas dalam mengembangkan profesi.
2. Pelayanan profesional dalam mendahulukan kepentingan pencari keadilan mengacu pada nilai-nilai luhur.
3. Pengembangan profesi harus selalu berorientasi pada masyarakat sebagai keseluruhan.
4. Persaingan dalam pelayanan berlangsung secara sehat sehingga dapat menjamin mutu dan peningkatan mutu pengemban profesi.
Sinergiditas antara etika profesi dan kode etik adalah seperti  kita ambil dari Yap Thiam Hiem, dalam bukunya “Masalah Pelanggaran Kode Etik Profesi Dalam Penegakan Keadilan dan Hukum”, maksud dan tujuan kode etik ialah untuk mengatur dan memberi kualitas kepada pelaksanaan profesi serta untuk menjaga kehormatan dan nama baik organisasi profesi serta untuk melindungi publik yang memerlukan jasa-jasa baik profesional.  Kode etik jadinya merupakan mekanisme pendisiplinan, pembinaan, dan pengontrolan etos kerja anggota-anggota organisasi profesi.”
Jangan Ada Celah
Dari uraian di atas sesungguhnya Markus tersebut seharusnya sudah tidak dapat lagi hadir dalam criminal justice system kita, jika para unsur catur wangsa (hakim, jaksa, polisi, advokat) penegak hukum di Indonesia telah benar-benar comit dengan kode etik masing-masing. Dengan kata lain jangan ada celah-celah kecil yang makin lama makin meluas (efek kapilaritas) yang akhirnya dapat mengaburkan suatu permasalahan yang sedang terjadi. 
Persoalan yang menyeruak dan menjangkiti hukum di Indonesia saat ini lebih disebabkan karena terjadinya degradasi moral dalam tubuh aparatur penegak hukum kita. Dalam benak penulis, momentum saat ini dapat menjadi langkah awal pemerintah bersama jajaran institusi penegak hukum, akademisi hukum dan pihak lain terkait penegakan hukum, untuk merekonstruksi kode etik profesi hukum dimana substansinya harus jauh lebih accountable (tanggung jawab). Lebih tegas menutup celah-celah penyelewengan hukum, sangat jelas dan transparan serta menjunjung tinggi nilai kejujuran. Pembenahan etika aparatur penegak hukum seharusnya menjadi salah satu agenda pemerintah dalam mereformasi institusi penegak hukum. 
Jadikan kode etik sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas profesi hukum yang tidak lain adalah untuk selalu mengacu pada tujuan hukum  yang tidak lain adalah mewujudkan ketertiban yang berkeadilan, yang bertumpu pada penghormatan martabat manusia. Jika boleh meminjam risalahnya Umar bin Khattab kepada Musa Al-AsyÆari, “Samaratakanlah manusia dalam majelismu, dalam pandanganmu, dalam putusanmu, sehingga orang berpangkat tidak mengharapkan penyelewenganmu, dan orang lemah tidak putus asa mendambakan keadilanmu.”

Sumber : sripoku

Sabtu, 05 Desember 2009

Pemimpin Arab perlu belajar dari Chavez

Sayyid Hassan Nasrallah 
 
 

Sekretaris Jendral Hizbullah, Sayyid Hassan Nasrallah, yang dinilai sebagai pemimpin paling populer di dunia Arab, berpidato di depan massa pendukungnya di Libanon dalam sebuah konferensi-video pada 7 Januari 2008. Berikut adalah sebagian dari isi pidatonya.
Kebenaran yang brutal, kebenaran tentang kebrutalan dan permusuhan dan rasisme Israel harus menjadi motif tambahan untuk meneruskan sikap kita yang menolak mengakui entitas Zionis.
Saudara dan saudariku yang tercinta,
Memutus hubungan dengan Israel dan menghentikan normalisasi hubungan dengan Israel dan menyatakan bahwa negeri itu sesungguhnya saat ini melakukan pembantaian di Gaza adalah hal termudah yang dapat kita lakukan sebagai kewajiban kita.
Inilah hal termudah yang dapat dilakukan para pemimpin dan rakyat di wilayah ini. Kemarin, Presiden Venezuela Hugo Chavez mengumumkan bahwa ia akan mengusir duta besar Israel di Venezuela. Dia, tentunya, melakukan ini untuk menunjukkan dukungannya terhadap rakyat Palestina. Venezuela sangat dekat dengan Amerika, ia adalah tetangga Amerika. Ini adalah Chavez. Ia melakukan ini karena rasa kemanusiaannya, jiwa revolusinya dan, dengan begitu, ia melepaskan pukulan telak kepada mereka yang saat ini menerima duta besar Israel di ibukota-ibukota mereka dan tidak memiliki cukup keberanian bahkan untuk meminta mereka pergi.
Kini, pemimpin Arab butuh belajar dari pemimpin Amerika Latin ini. Mereka harus mempelajari bagaimana menunjukkan dukungannya terhadap rakyat Palestina.
Saudara dan saudariku yang tercinta,
Entitas kriminal ini harus dihukum atas pembunuhan yang dilakukannya dan ia seharusnya tidak diberikan imbalan apa pun. Entitas ini harus tidak diberikan keuntungan setelah melakukan begitu banyak kejahatan di Gaza dan setelah membunuh begitu banyak orang, wanita dan anak-anak.
Saya yakinkan Anda bahwa rakyat Umat kita akan menghukum entitas ini dan akan menghukum pemimpin entitas ini karena kejahatan yang telah mereka lakukan. Orang-orang ini, pemimpin-pemimpin ini telah selalu menyepelekan aksi-aksi Israel. Rakyat wilayah ini tidak dapat memaafkan Israel dan tanggung jawab pemerintahan Arab hari ini adalah untuk berdiri berdampingan dengan rakyat dan pejuang perlawanan di Palestina dan tidak berperan sebagai penengah antara rakyat Palestina dan penjajahnya.
Para pemimpin Arab harus menolong para pejuang perlawanan untuk mencapai tujuannya, untuk menghentikan kampanye militer dan menghentikan pengepungan dan harus tidak memaksa para pejuang untuk menerima persyaratan memalukan yang diajukan Israel.
Kemarin, seorang pejabat Mesir mengatakan sesuatu yang menarik. Ia bertanya 'Apakah Dewan Keamanan membutuhkan lebih dari 650 syuhada dan lebih dari 2.500 orang terluka untuk membuat keputusan dan beraksi secara bertanggung jawab?' Ini adalah perkataan yang enak untuk didengar dan saya hendak menanyakan pejabat Mesir ini apakah rejim Mesir membutuhkan lebih dari 650 syuhada dan lebih dari 2.500 orang terluuka sebelum ia secara permanen membuka perlintasan perbatasan Rafah untuk menolong agar rakyat Gaza bisa berdiri dengan tegar dan mencapai kemenangan? Pertanyaan sama yang kau tanyakan kepada Dewan Keamanan, kini kutanyakan kepadamu. Saya di sini sedang bicara kepada pejabat Mesir itu.
Yang dibutuhkan dari Mesir hanyalah membuka perlintasan perbatasan, bukan untuk menyatakan perang. Kemarin saya diberitahu beberapa kolega saya bahwa sekelompok pengacara Mesir, yang loyal kepada rejim Mesir, telah benar-benar mengajukan tuntutan hukum terhadap saya secara pribadi. Mereka mengajukan tuntutan ke Sidang Pengadilan Internasional (International Court of Justice) karena pidato saya pada malam pertama peringatan Ashura ketika saya berseru kepada pemimpin Mesir untuk membuka perlintasan perbatasan Rafah dan berseru kepada rakyat Mesir dan angkatan bersenjata Mesir untuk mendesak rejim Mesir agar mengambil langkah positif. Mereka menilai bahwa perkataan saya tidaklah pantas dan merupakan sebuah seruan untuk revolusi demi menjatuhkan rejim Mesir.
Itu hanyalah seruan untuk membuka perlintasan perbatasan Rafah tapi, walau begitu, saya bangga dengan seruan saya itu. Saya bangga karena tuntutan hukum ini diajukan terhadap saya, terutama karena itu berasal dari mereka yang tidak mengambil langkah apa pun setelah pembantaian Israel ini dilaksanakan di Libanon dan di Jabaliya dan di Palestina dan bahkan ketika kaum Zionis melakukan pembantaian terhadap tentara Mesir, para tentara Mesir yang heroik.
Ketika tuntutan hukum diajukan terhadap saya karena pendirian saya dan karena saya berdiri di samping mereka yang ditindas dan dibunuh di Gaza, ini adalah hal yang membuat saya bangga. Saya bangga bahwa orang-orang ini mengajukan tuntutan hukum kepada saya karena saya mengambil pendirian ini. Saya bangga akan hal ini dan saya akan bangga akan hal ini di akhirat nanti.
Tapi saya hendak mengatakan kepada Anda dengan sejujur-jujurnya bahwa kita tidak berupaya menciptakan permusuhan. Kita bukanlah musuh. Kita tidak akan membangun hubungan permusuhan dengan mereka yang berkolaborasi melawan kami, yakni kaum Arab yang berkolaborasi melawan kami saat perang pada bulan Juli 2006 dan mereka yang menuduh kami dan berperan menumpahkan darah kami. Kami tidak akan menjadi musuh mereka tapi kami akan menjadi musuh mereka-mereka yang berkolaborasi melawan rakyat Gaza.
Saya ulangi, kami akan menjadi musuh dari mereka yang berkolaborasi melawan Gaza dan melawan rakyat Gaza dan melawan perjuangan perlawanan Gaza. Kami akan menjadi musuh dari mereka yang mengambil bagian menumpahkan darah rakyat Gaza dan mereka yang menutup pintu kehidupan dari rakyat Gaza.
Saudara dan Saudariku yang tercinta,
Kami juga kemarin mendengar dari John Bolton, seorang Zionis yang sebelumnya menjabat dalam pemerintahan Amerika dan kini sedang frustasi. John Bolton menunjukkan tujuan sesungguhnya dari Amerika dan kaum Zionis. Tujuan sesungguhnya adalah, katanya, menghancurkan perjuangan Palestina. Ia bicara tentang memisahkan Tepi Barat dengan Gaza. Ia bicara tentang mengakhiri usulan dua-negara dengan mempertahankan negara Israel dan memberikan sebagian Tepi Barat ke Yordania dan memberikan Jalur Gaza ke Mesir.
Saya katakan kepada Anda bahwa ini benar-benar rencana Amerika-Zionis. Semua pembicaraan yang kita dengar sebelumnya tentang solusi dua negara adalah omong kosong. Klaim semacam itu adalah kebohongan dan penipuan belaka karena setiap kali mereka benar-benar menentukan batas-batas negara Palestina, mereka tidak memberikan rakyat Palestina teritori yang bisa dijadikan sebuah negeri. Mereka kemudian mengatakan bahwa kami tidak bisa mendirikan dua negara dan maka solusinya adalah untuk menghapuskan perjuangan Palestina.
Ini membutuhkan, pada tingkat pertama, sekali lagi sebuah seruan untuk bersatu. Sekali lagi, kami tekankan pentingnya persatuan Palestina dalam semua bentuknya, semua faksi Palestina, Hamas, Fatah, Jihad Islam, semua faksi-faksi Palestina harus berdiri bersatu karena perjuangan mereka kini sedang menjadi target.
Mereka kini berupaya untuk menghancurkan perjuangan ini, tapi Insya Allah itu tidak akan terjadi. Mereka tidak mencoba menghancurkan pemerintahan Fatah, Hamas dan faksi-faksi lainnya. Mereka kini sedang berupaya menghancurkan seluruh perjuangan Palestina dan maka ini, sekali lagi, mengharuskan kita untuk menekankan pentingnya mendukung perlawanan dan ketegaran Gaza.
Saudara dan saudariku tercinta,
Pengalaman perang bulan Juli 2006 dan pengalaman perjuangan perlawanan Palestina di Jalur Gaza hingga kini telah memberikan indikasi jelas bahwa dibutuhkan strategi pertahanan yang tepat, baik di Palestina maupun Libanon.
Sebagai salah satu angkatan bersenjata terkuat di dunia, angkatan bersenjata Israel, yang memiliki angkatan udara terkuat di wilayah ini, tidak mampu mencapai tujuan-tujuannya meskipun melawan sebuah kekuatan perlawanan yang sangat sangat kecil yang kekurangan kemampuan tapi memiliki tekad yang kuat dan beroperasi dalam wilayah geografik yang sangat sangat kecil.
Ini menunjukkan bahwa alternatif perlawanan bersenjata kerakyatan yang didasarkan atas keyakinan, kegigihan, dan dukungan rakyat adalah cara terbaik untuk menghadapi angkatan bersenjata yang terkuat di dunia sekalipun bila mana angkatan bersenjata tersebut menjajah suatu negeri. Ini memperbesar keyakinan kami dan mempengaruhi kami dalam jalan yang sedang kita tempuh.
Lihatlah saudara dan saudariku tercinta, bahkan Dewan Keamanan dan keputusan yang dibuatnya dan bahkan komunitas internasional telah terbukti tidak mampu melindungi rakyat Palestina di Gaza dan tidak mampu mengutuk pembantaian yang dilakukan terhadap sebuah sekolah yang dimiliki oleh salah satu komite Perserikatan Bangsa Bangsa...
Bagaimana bisa Dewan Keamanan, yang tidak mampu mengutuk pembantaian yang dilakukan oleh kaum Zionis terhadap perempuan dan anak-anak, melindungi rakyat dan bagaimana ia dapat benar-benar menunjukkan dirinya berbuat adil dalam kasus yang spesifik.
Saudara dan saudariku yang tercinta,
Yang sedang terjadi saat ini menguatirkan kita semua. Saya tahu bahwa di Libanon, mata di wilayah ini sedang melihat ke Anda. Kita semua berada dalam tahap yang sensitif dalam sejarah. Saya katakan kepada Anda bahwa kita belum tahu seberapa besar pengaruh rencana ini, dampak dan jangkauan luas rencana Zionis-Amerika dan pengaruh kolaborasinya. Kita semua harus waspada dalam tiap saat karena apa pun mungkin terjadi. Kita harus berhati-hati dan mengamati perkembangan.
Kemarin pun Olmert menyatakan bahwa hari ini adalah perang melawan Hamas dan esok akan ada perang melawan Hizbullah. Saya akan katakan kepadamu Olmert, sebagai orang yang menemui kegagalan di Libanon, bahwa kau tidak akan mampu menghancurkan Hamas dan kau tidak akan mampu menghancurkan Hizbullah.
Beberapa hari lalu dan bahkan beberapa minggu lalu dan bahkan sebelum ofensif ke Gaza dan setelah ofensif militer ke Gaza, selama keseluruhan periode ini, kita telah mendengar ancaman-ancaman. Seseorang mengatakan bahwa ia hendak menghancurkan kita dalam hitungan hari dan seseorang lainnya berkata ia hendak menghancurkan kita dalam hitungan jam. Saya katakan kepada orang-orang ini bahwa kita tidak dapat dilemahkan dan kita tidak dapat ditakut-takuti dan kita tidak dapat dibuat menyerah dan kita tidak akan menyerah. Kita tidak akan takut terhadap angkatan udaramu dan ancamanmu. Kita tidak akan diteror oleh pesawat-pesawat perangmu. Kita di sini dan kita siap menghadapi perkembangan, peristiwa atau ofensif apa pun yang dapat dilancarkan.
Dan saya tidak akan mengulangi lagi apa yang telah saya katakan sebelumnya. Bila kau datang ke wilayah kami, bila kau mendatangi kampung-kampung, gang-gang dan rumah-rumah, saya akan meresponnya dengan sebuah kalimat sederhana -- kaum Zionis akan menemukan kenyataan bahwa bila mereka mengambil langkah seperti perang Juli (2006) lalu, perang yang lalu itu akan seperti bermain-main dibandingkan perang berikutnya.
Kita di sini dan kita tidak akan menyerahkan senjata kita. Perlawanan kita masih akan menjadi tema utama pengorbanan kita dan darah para syuhada kita dan saya berharap agar suara-suara yang kita dengar di Libanon akan benar-benar memberi Israel kelegaan. Beberapa orang tertentu mengatakan bahwa Hizbullah akan bertindak melawan Israel. Saya lebih memilih agar orang-orang Libanon itu merespon ancaman Israel terhadap Libanon dan terhadap pejuang perlawanan Libanon dan terhadap Hizbullah di Libanon.
Mengapa ketika kaum Zionis mengambil langkah apa pun dan menunjukkan agresinya, kita tidak mendengar respon apa pun, tapi ketika beberapa orang berbicara tentang kemungkinan perang, banyak yang segera mengintervensi dan berupaya melegakan Israel dan meyakinkan Israel bahwa Hizbullah tidak akan mengambil langkah apa pun. Suara-suara ini, respon-respon ini terdengar di saat Libanon sedang diancam dan rakyat Palestina sedang dibunuhi.
Saudara dan saudariku yang tercinta,
Pada hari ke sepuluh Muharram, di tengah-tengah tantangan-tantangan tersebut, kita membutuhkan semangat, visi dan kebijakan Hussein (A.S.). Kita juga membutuhkan Hussein dan Allah untuk menerima kita. Kita membutuhkan Hussein untuk menjaga agar kaki kita tetap berpijak di tanah. Kita membutuhkan semangat Hussein, kecintaannya akan syuhada.
Sebagaimana kita katakan selama dekade-dekade sebelumnya, kita selalu bersama Hussein dan kita siap untuk mengorbankan diri dan jiwa kita seperti halnya saudara-saudara kita mengorbankan jiwa mereka.
As we said during previous decades, we were with Hussein always and we were ready to sacrifice ourselves and our souls just like our brothers sacrifices themselves.
Kita selalu siap menempuh kesusahan dan kematian anak-anak kita, orang-orang yang kita cintai, demi perjuangan yang kita yakini, demi membela kehidupan yang berwibawa dan terhormat. Peristiwa selama beberapa tahun terakhir telah membuktikan keteguhan hati kita dan bahwa arah yang kita tuju adalah benar, dan bahwa alternatif kita adalah alternatif yang benar.
Sekali lagi kita memberikan penghormatan kita kepada pengorbanan Imam Hussein dan menyatakan bahwa turun-temurun lelaki dan perempuan yang setiap harinya mengulang-ngulangi slogan yang kita ketahui bersama tidaklah dapat dikalahkan dan tidak dapat diteror oleh ancaman apa pun selama suara mereka selalu memanggil. Kami berkata bahwa kami akan menjawab panggilanmu Imam Hussein.
Israel adalah musuh kita dan musuh Umat dan akan selalu menjadi musuh bahkan bila beberapa pihak berekonsiliasi dengan Israel. Amerika menciptakan Israel dan melindungi Israel dan maka oleh karena itu adalah musuh Umat dan akan selalu menjadi musuh bahkan bila beberapa pihak berekonsiliasi dengan Amerika.
Saya berterimakasih sekali lagi terhadap partisipasi Anda yang penuh keimanan. Kita sekali lagi hendak meneriakkan suara kita kepada musuh dan memberitahukan musuh kita bahwa bila Umat - dan kita akan selalu menjadi Umat - ditanya apakah "kita akan dipermalukan atau bangkit melawan mereka dengan bermartabat?" Jawabannya akan selalu bahwa posisi kita tidak akan pernah dipermalukan.
Berilah kedamaian bagi Imam Abu Abdullah Al-Hussein, putra Sang Rasul, berilah kedamaian bagi mereka yang menyerahkan dirinya ke dalam perjuanganmu. Sekali lagi, saya memberikan penghormatan dan saya akan selalu menghormatimu dan mengingatmu. Berilah kedamaian bagi Imam Hussein dan Ali, putra Hussein dan semua anak-cucu dan sahabat Hussein.
---------------------------------------------------------------------------------------------------------
Diambil dari Press TV
Diterjemahkan oleh NEFOS.org
---------------------------------------------------------------------------------------------------------

Mengapa LSM Berpihak Pada Kaum Rayalis?

Giles Ji Ungpakorn 
 

27 April 2009 -- Dalam krisis politik di Thailand, amatlah mengejutkan bahwa kebanyakan LSM Thailand mempermalukan diri mereka dengan memilih berpihak kepada para elit yang dijuluki “Kelompok Baju Kuning” atau berdiam diri di hadapan serangan besar-besaran terhadap demokrasi. Keadaan ini amatlah mengejutkan sebab sebagian besar aktivis LSM awalnya berpihak pada rakyat miskin dan mereka yang tertindas. Untuk menjelaskan situasi ini, kita harus bisa keluar dari penjelasan sederhana yang mendasarkan argumennya pada kegagalan beberapa individu secara pribadi atau berpendapat bahwa LSM pada dasarnya “memiliki maksud buruk,” atau mereka adalah “agen imperialisme.”
Pada masa awal protes terhadap Perdana Menteri Thaksin, kebanyakan LSM bergabung dengan para demonstran dalam Aliansi Rakyat untuk Demokrasi (People Alliance for Democracy - PAD) yang mengenakan baju kuning sebagai simbol mereka. Hal ini dapat dimengerti sebab pucuk pimpinan PAD merupakan orang-orang yang memiliki jaringan LSM yang kuat. Saat itu adalah sah memprotes ekses-ekses pemerintah, walaupun dipertanyakan mengapa LSM harus bergabung dengan para royalis konservatif seperti Sonti Limtongkul. Sayangnya, tak berapa lama kemudian, keterlibatan LSM dengan PAD, dan kemudian dengan junta militer, setelah kudeta 2006, berubah menjadi sesuatu yang tidak bisa diklasifikasikan sebagai dukungan bagi kebebasan dan demokrasi. Dalam tiap lika-liku krisis, mayoritas LSM pada akhirnya berpihak pada kaum elit dan penindas. Ada kebutuhan riil untuk meninjau ulang taktik dan strategi.
Setelah kudeta 2006, beberapa pemimpin LSM, seperti Rawadee Parsertjaroensuk (Komite Koordinasi LSM), Nimit Tienudom (Jaringan AIDS), Banjong Nasa (Jaringan Komunitas Nelayan Selatan), Witoon Permpongsajaroen (gerakan ekologi) dan Sayamon Kalyurawong (Layanan Relawan Thailand), mengajukan diri dengan harapan militer akan memilih mereka sebagai senator terpilih. Sebelumnya, aktivis LSM seperti Rawadee Parsertjaroensuk dan Nimit Tienudom menghadiri aksi-aksi PAD. Nimit mengklaim bahwa dalam sebuah aksi pada 23 Maret 2005, kebanyakan pendukung Thaksin “tidak mengetahui keadaan yang sesungguhnya” tentang pemerintahan Thaksin.[1] Ini adalah sikap patronase terhadap kaum miskin.
Banyak pimpinan LSM seperti Nimit yang mengatakan kepada pendukungnya untuk tidak memprotes junta militer dalam acara penutupan Forum Sosial Thai pada Oktober 2006, walaupun pimpinan NGO-Coordinating Committee mendukung protes ini. Segera setelah kudeta, bahkan staff Focus on Global South di Thailand mendukung kudeta,[2] meskipun Walden Bello berprinsip menentang kediktatoran. Beberapa aktivis LSM ditunjuk oleh pemerintahan di bawah junta militer. Sebagian besar memiliki ilusi bahwa militer akan membersihkan politik Thailand dengan konstitusi baru mereka. Selama berjalannya Forum Sosial Thai itu sendiri, LSM Thailand yang besar seperti Yayasan Raks Thai membawa kaum royalis baju kuning ke dalam forum. LSM ini menerima dana yang besar dari pemerintah Thailand. Ini mengangkat persoalan "GNGOs" (organisasi pemerintah non pemerintah). Sumber dana yang besar bagi LSM-LSM Thailand saat ini berasal dari "Kantor Dana Penggalakan Kesehatan Thailand".[3]
Amat menarik untuk membandingkan sejumlah pernyataan yang dibuat oleh Komite Nasional Koordinasi LSM (NGO national Coordinating Committee (NGO-COD)) tentang protes PAD yang penuh kekerasan sepanjang 2008, dengan sebuah pernyataan yang dibuat pada April 2009 tentang protes kaum pro-demokrasi “Baju Merah.” Substansi perbedaan ada pada penekanannya. Pada Mei, Juni dan September 2008, Pairot Polpet, ketua NGO-COD meminta pemerintahan pro-Thaksin untuk mengundurkan diri. Senator terpilih sekaligus anggota PAD terpilih, Rosana Tositrakul mengatakan bahwa pemerintah tidak memiliki hak untuk membubarkan para demonstran dari PAD yang telah mengambil-alih Kantor Pemerintahan. Amatlah penting untuk mencatat bahwa pemerintahan pro-Thaksin tidak menggunakan tentara atau peluru beramunisi kepada para demonstran PAD. Tetapi penggunaan gas air mata kemungkinan besar menjadi penyebab kematian satu orang.
Kemudian, setelah tentara dan PAD berhasil menggiring para Demokrat ke tampuk kekuasaan, pada April 2009 NGO-COD menghimbau kepada Baju Merah untuk menghentikan aksi-aksi protes penuh kekerasan dan kemudian memberikan pujian atas diakhirinya secara sukarela protes-protes Baju Merah. Hal ini dipandang sebagai cara untuk membangun perdamaian. Mereka kemudian meminta pemerintah agar “hanya menggunakan jalur legal untuk membubarkan para demonstran.” Satu hari kemudian, tentara dan pemerintah menggunakan peluru berisi untuk membubarkan Baju Merah. Tindakan ini kemudian membunuh dan melukai banyak orang. Sebuah pernyataan NGO-COD seminggu kemudian tidak meminta pemerintah untuk mundur.[4] Asosiasi Konsumen, Jaringan AIDS, dan Kelompok Pemukim Kumuh bertindak lebih jauh dengan mengutuk aksi Baju Merah pada 13 April, tapi tidak mengatakan apa-apa terhadap tindakan pemerintah.
Terseret ke Kanan?
Bagaimanakah LSM Thailand berubah menjadi begitu reaksioner, berpihak kepada para elit konservatif, berlawanan dengan kaum miskin dalam menindas demokrasi? Ada sebuah kebutuhan mendesak untuk menganalisa problem ini karena para aktivis LSM bermula sebagai pembela kaum miskin. Dapatkah hal yang sama terjadi di tempat lain? Adakah sebuah pelajaran bersifat umum yang dapat ditarik di sini?
Di tahun 1980-an LSM Thailand bekerja di bawah semboyan “Jawabannya ada di Pedesaan,” yang mencerminkan penghormatan kepada para penduduk desa. Meskipun bermaksud baik, kurangnya politik dalam gerakan LSM, juga kurangnya demokrasi dan akuntabilitas, telah membuat mereka merasa kecewa dan semakin tertarik kepada politik reaksioner sayap kanan.
Setelah "keruntuhan komunisme” gerakan LSM telah memalingkan muka dari politik dan keutamaan gerakan massa dan partai-partai politik. Alih-alih, mereka kemudian memilih lobi politik dan anarkisme komunitas. Keduanya sejalan karena keduanya menolak bentuk konfrontasi atau kontestasi apa pun terhadap negara. Mereka menolak membuat sebuah gambaran besar dari analisis politik. Bukannya membangun sebuah gerakan massa yang besar atau partai politik, LSM kemudian berkonsentrasi mengampanyekan isu-isu tunggal sebagai bagian dari usaha mereka untuk menghindarkan konfrontasi dengan negara. Hal ini juga berjalan beriringan dengan aplikasi bantuan dari organisasi-organisasi internasional dan kemudian mendorong terjadinya depolitasasi gerakan. Tetapi LSM juga menolak demokrasi representatif karena mereka percaya bahwa hal ini hanya berujung pada praktek kotor seperti politik uang. Namun demokrasi langsung di komunitas pedesaan, yang mereka bela, tak memiliki kekuatan apa-apa berhadapan dengan negara. Hal ini juga menjunjung tinggi berlangsungnya pimpinan desa yang konservatif dan tradisional.
Awalnya, LSM mendekati pemerintahan Thaksin yang didukung oleh partai Thai Rak Thai. Mereka percaya bahwa pemerintahan ini terbuka pada lobi-lobi LSM, dan memang saat itu demikianlah keadaannya. Thai Rak Thai merangkul sistem pelayanan kesehatan universal dari para dokter berpandangan progresif dan LSM-LSM kesehatan. Tetapi ketika kemudian mereka dirugikan oleh kebijakan pro-kaum miskin pemerintah, yang seolah-olah membuktikan kepada para penduduk desa bahwa program pembangunan LSM hanya “bermain-main”, mereka bergegas memihak para royalis konservatif. Kondisi yang demikian gamblang ini hanya bisa terjadi dengan mengindahkan sepenuhnya politik, pelajaran internasional dan teori apa pun. Para pemimpin LSM dengan bangga berargumen bahwa mereka adalah “para aktivis sejati”, bukan kutu buku atau teoretisi. Hal ini menjelaskan mengapa mereka bisa membenarkan diri ketika mendukung kudeta tahun 2006 dan mengapa mereka telah gagal membela demokrasi sejak saat itu. Alih-alih bersusah payah menganalisa situasi politik, mereka malah melobi para jenderal, pejabat pemerintah dari berbagai kelompok, dan siapapun yang memiliki kekuasaan.
Memang, saat itu situasi politik amatlah berantakan dan kacau. Pada 2006 ada Thai Rak Thai, sebuah partai bisnis besar dengan catatan pelanggaran HAM dan korupsi. Sementara di sisi lain ada tentara dan kaum royalis konformis, juga dengan catatan pelanggaran HAM dan korupsi. Keduanya bukan pilihan yang baik. Tetapi Thai Rak Thai meraih kekuasaan melalui proses elektoral. Dalam situasi seperti ini LSM seharusnya tetap netral, berpihak pada kaum miskin, dan seharusnya mereka menentang kudeta itu. Tetapi mereka marah karena Thai Rak Thai telah merebut pendukung mereka dan tak percaya pada itikad baik Thai Rak Thai yang menggunakan negara untuk membangun program kesejahteraan dan menstimulasi pertumbuhan ekonomi. Ketidak-peracayaan ini berasal dari ketidakpercayaan anarkis terhadap negara. Bagi banyak LSM, kesejahteraan haruslah diorganisir oleh komunitas. Tetapi posisi anti-negara ini membuka pintu bagi konsep neoliberal tentang negara kecil, sebuah pandangan yang jamak dipegang oleh para royalis konservatif. Penolakan anarkis atas politik representasi juga membuat mereka tak bisa melihat perbedaan antara sebuah parlemen yang dikontrol oleh Thai Rak Thai dan sebuah kudeta militer.
Sejak rakyat miskin memberikan sebagian besar suara mereka kepada Thai Rak Thai, LSM berubah sikap menjadi amat meremehkan para penduduk desa, menyatakan bahwa mereka “kekurangan informasi yang benar” untuk membuat keputusan politis. Bahkan, selalu ada elemen yang meremehkan dalam tindakan-tindakan mereka. Kebanyakan pemimpin LSM Thailand adalah para aktivis kelas menengah yang menolak pemilihan umum dan percaya bahwa LSM seharusnya “mengasuh” [5] kaum miskin dan buruh. Saat ini mereka takut dan membenci gerakan Baju Merah, yang sedang memulai proses pemberdayaan diri kaum miskin. Tentu saja, Baju Merah bukanlah malaikat, tapi dalam krisis yang terjadi saat ini, mereka mewakili rakyat miskin dan kehausan mereka akan kebebasan dan demokrasi.
Hubungan gerakan LSM dengan para pemimpin LSM dan Serikat Buruh di PAD juga merupakan sebuah faktor. Pucuk pimpinan PAD dibentuk dari koalisi antara Sondhi Limtongkul—seorang royalis konservatif yang juga seorang taipan media dan pemilik Manager Group; Chamlong Simuang, pemimpin kharismatik dari kelompok reaksioner anti aborsi Buddhis Santi Asoke, Somsak Kosaisuk—pensiunan pimpinan dari serikat buruh kereta api; Pipop Tongchai—penasihat untuk Campaign for Popular Democracy dan “sesepuh LSM” Somkiat Pongpaiboon—seorang aktivis yang bekerja bersama kelompok guru dan petani; dan Suriyasai Takasila, seorang birokrat yang mantan aktivis mahasiswa.
Persamaan yang dimiliki oleh LSM, aktivis mahasiswa dan serikat buruh yang ada di pucuk pimpinan PAD adalah tidak adanya basis massa yang sebenarnya. Orang-orang semacam Pipop tidak memimpin NGO-COD. Somsak tidak pernah mengorganisir aksi protes di kalangan serikat pekerja kereta api untuk melindungi kondisi kerja para buruh atau menentang privatisasi. Mereka adalah orang-orang yang telah terbirokratisasi dan berjarak dengan kebanyakan aktivis. Mereka kemudian justru mengandalkan kekuatan lain yang dapat memobilisasi massa dan sumber daya, termasuk para royalis konservatif. Tapi mereka memang bisa meminta bantuan secara pribadi dari jaringan LSM dan serikat pekerja perusahaan pemerintah karena "kenangan masa lalu.”
Secara umum, yang dapat disimpulkan dari pengalaman Thailand adalah bahwa LSM saat ini bersekutu dengan para elit melawan massa penduduk.[5] Tidak memungkinkan lagi bagi kaum progresif untuk bekerja bersama mereka.[7] Kecuali terjadi perubahan dan perpecahan yang signifikan, mereka tidak bisa dianggap sebagai bagian dari gerakan masyarakat sipil apa pun untuk demokrasi Thailand.
Pelajaran Internasional?
Apakah pelajaran internasional yang dapat ditarik oleh para aktivis LSM? Hal yang bisa kita generalisasikan dari Thailand adalah bahwa LSM beresiko untuk berpihak pada pihak yang salah dalam konflik serius apa pun. Sesungguhnya, setiap orang bisa membuat kesalahan, termasuk partai-partai sayap kiri! Tetapi untuk LSM ada tiga alasan utama yang bisa menyebabkan kesalahan.
1. Tekanan dari pemberi dana. LSM semakin banyak menerima uang dari pemerintah lokal dan organisasi imperialis semisal The World Bank. Mereka adalah “GNGO” (LSM pemerintah) dan dapat menjadi segan untuk beroposisi terhadap pemerintah.
2. Lobi politik artinya akan selalu ada kecenderungan menjadi oportunis, siap untuk bekerja sama dengan pemerintah yang otoriter.
3. Penolakan terhadap politik, terutama politik kelas. Ketiadaan politik ini berarti bahwa dalam situasi yang sulit dan carut marut, LSM tidak memiliki teori yang dibutuhkan untuk memihak kaum miskin atau demokrasi. Yang dibutuhkan adalah lebih banyak teorisasi politik dan lebih banyak debat terbuka. LSM juga harus memiliki komitmen untuk membangun gerakan massa, alih-alih bersandar pada lobi politik.
[Giles Ji Ungpakorn mengajar di Fakultas Ilmu Politik, Universitas Chulalongkorn, Bangkok, Thailand. Ia dipaksa meninggalkan Thailand setelah dituntut dengan menggunakan UU anti demokrasi Thailand Les Majeste. Ia adalah seorang aktivis yang berafiliasi dengan kelompok Turn Left Thailand. Kunjungi www.pcpthai.org dan wddpress.blog.co.uk ]
Catatan
[1] Prachatai, 23/3/2006, http://www.prachatai.com.
[4] Prachatai, Mei, Juni, September 2008; April 13,15 & 23, 2009. http://www.prachatai.com.
[5] Dalam bahasa Thailand mereka menamakan dirinya Pi Liang.
[6] Pengecualian yang patut dihormati dalam hal ini adalah Kampanye Buruh Thai, yang secara konsisten menentang kudeta dan penghancuran apa pun terhadap demokrasi. http://www.thailabour.org.
[7] Sebagaimana saya meyakininya ketika menuli: “NGOs: Enemies or Allies?”, International Socialism Journal 104, Autumn 2004, UK.
---------------------------------------------------------------------------------------------------------
Diambil dari Links; International Journal of Socialist Renewal
Diterjemahkan oleh NEFOS.org

Apa Neoliberalisme Itu?

"Neo-liberalisme" adalah seperangkat kebijakan ekonomi yang meluas sejak sekitar 25 tahun terakhir ini. Walaupun kata tersebut jarang didengar di Amerika Serikat, Anda dapat melihat efek neoliberalisme secara jelas di sini dengan yang kaya semakin kaya dan yang miskin semakin miskin.
"Liberalisme" dapat mengacu pada ide-ide politik, ekonomi, atau bahkan relijius. Di AS, liberalisme politik merupakan strategi untuk menghindari konflik sosial. Ia dipresentasikan kepada rakyat miskin dan pekerja sebagai sesuatu yang progresif dibandingkan konservatif atau sayap Kanan. Liberalisme ekonomi berbeda. Politikus konservatif yang mengatakan bahwa mereka membenci kaum "liberal" -- artinya dalam hal politik -- tidak memiliki masalah dengan liberalisme ekonomi, termasuk neoliberalisme.
"Neo" berarti kita membicarakan jenis baru liberalisme. Jadi apa jenis lamanya? Pemikiran ekonomi liberal menjadi terkenal di Eropa ketika Adam Smith, seorang pakar ekonomi Skotlandia, menerbitkan buku pada 1776 berjudul THE WEALTH OF NATIONS. Ia dan beberapa lainnya mengadvokasikan penghapusan intervensi pemerintah dalam masalah perekonomian. Tidak ada pembatasan dalam manufaktur, tidak ada sekat-sekat perdagangan, tidak ada tarif, katanya; perdagangan bebas adalah cara terbaik bagi perekonomian suatu bangsa untuk berkembang. Ide-ide tersebut "liberal" dalam arti tidak ada kontrol. Penerapan individualisme ini mendorong usaha-usaha "bebas", kompetisi "bebas" -- yang kemudian artinya menjadi bebas bagi kaum kapitalis untuk mencetak keuntungan sebesar yang diinginkannya.
Liberalisme ekonomi berlangsung di Amerika Serikat sepanjang 1800an dan awal 1900an. Kemudian Depresi Besar tahun 1930an membuat seorang pakar ekonomi bernama John Maynard Keynes merumuskan sebuah teori yang menyangkal liberalisme sebagai kebijakan terbaik bagi kaum kapitalis. Ia berkata, pada intinya, bahwa kesempatan kerja penuh (full employment) dibutuhkan agar kapitalisme tumbuh dan itu hanya dapat dicapai bila pemerintah dan bank sentral melakukan intervensi untuk meningkatkan kesempatan kerja. Ide-ide ini banyak mempengaruhi program New Deal Presiden Roosevelt -- yang sempat memperbaiki kehidupan banyak orang. Keyakinan bahwa pemerintah harus menomorsatukan kepentingan umum diterima secara meluas.
Tapi krisis kapitalis selama 25 tahun terakhir, dengan penyusutan tingkat profitnya, menginspirasikan para elit korporasi untuk menghidupkan kembali liberalisme. Inilah yang menjadikannya "neo" atau baru. Kini, dengan globalisasi ekonomi kapitalis yang pesat, kita menyaksikan neo-liberalisme dalam skala global.
Definisi yang berkesan tentang proses ini datang dari Subcomandante Marcos di Encuentro Intercontinental por la Humanidad y contra el Neo-liberalismo (Pertemuan Antar-Benua untuk Kemanusiaan dan Melawan Neo-liberalisme) pada Agustus 1996 di Chiapas ketika ia mengatakan: "apa yang ditawarkan kaum Kanan adalah mengubah dunia menjadi sebuah mal besar di mana mereka dapat membeli kaum Indian di sini, perempuan di sana..." dan ia dapat juga menambahkan, anak-anak, imigran, pekerja atau bahkan seluruh negeri seperti Meksiko."
Pokok-pokok pemikiran neo-liberalisme mengandung:
1. KEKUASAAN PASAR. Membebaskan usaha "bebas" atau usaha swasta dari ikatan apa pun yang diterapkan oleh pemerintah (negara) tak peduli seberapa besar kerusakan sosial yang diakibatkannya. Keterbukaan yang lebih besar bagi perdagangan internasional dan investasi, seperti NAFTA. Menurunkan upah dengan cara melucuti buruh dari serikat buruhnya dan menghapuskan hak-hak buruh yang telah dimenangkan dalam perjuangan bertahun-tahun di masa lalu. Tidak ada lagi kontrol harga. Secara keseluruhan, kebebasan total bagi pergerakan kapital, barang dan jasa. Untuk meyakinkan kita bahwa semua ini baik untuk kita, mereka mengatakan bahwa "pasar yang tak diregulasi adalah cara terbaik meningkatkan pertumbuhan ekonomi, yang akhirnya akan menguntungkan semua orang." Itu seperti ekonomi "sisi persediaan" (supply-side)dan "tetesan ke bawah" (trickle-down) yang dijalankan Reagan -- tapi kekayaannya sedemikian rupa tidak banyak menetes.
2. MEMANGKAS PEMBELANJAAN PUBLIK UNTUK LAYANAN SOSIAL seperti pendidikan dan layanan kesehatan. MENGURANGI JARINGAN-PENGAMANAN BAGI KAUM MISKIN, dan bahkan biaya perawatan jalanan, jembatan, persediaan air -- lagi-lagi atas nama mengurangi peran pemerintah. Tentunya, mereka tidak menentang subsidi dan keuntungan pajak bagi bisnis besar.
3. DEREGULASI. Mengurangi regulasi pemerintah terhadap segala hal yang dapat menekan profit, termasuk perlindungan lingkungan hidup dan keamanan tempat kerja.
4. PRIVATISASI. Menjual perusahaan-perusahaan, barang-barang, dan jasa milik negara kepada investor swasta. Ini termasuk bank, industri kunci, perkereta-apian, jalan tol, listrik, sekolah, rumah sakit dan bahkan air bersih. Walau biasanya dilakukan atas nama efisiensi yang lebih besar, yang sering dibutuhkan, privatisasi terutama berdampak pada pengonsentrasian kekayaan kepada pihak yang jumlahnya semakin sedikit dan menjadikan khalayak umum harus membayar lebih untuk kebutuhannya.
5. MENGHAPUS KONSEP "BARANG PUBLIK" atau "KOMUNITAS" dan menggantikannya dengan "tanggung-jawab individu." Menekan rakyat yang termiskin dalam masyarakat untuk mencari solusi sendiri terhadap minimnya layanan kesehatan, pendidikan dan keamanan sosial mereka -- kemudian menyalahkan mereka, bila gagal, karena "malas."
Di penjuru dunia, neo-liberalisme didesakkan oleh institusi-institusi finansial besar seperti Dana Moneter Internasional (IMF), Bank Dunia (World Bank) dan Bank Pembangunan Inter-Amerika. Ia merajalela di penjuru Amerika Latin. Contoh pertama pelaksanaan neoliberalisme secara terang-terangan terdapat di Chile (berkat pakar ekonomi Universitas Chicago, Milton Friedman), setelah kudeta dukungan-CIA terhadap rejim Allende yang dipilih rakyat pada 1973. Negeri-negeri lainnya menyusul, dengan sebagian dampak terburuknya di Meksiko, di mana upah menurun 40-50% dalam tahun pertama NAFTA sementara biaya hidup naik 80%. Lebih dari 20.000 bisnis kecil dan sedang menderita kebangkrutan dan lebih dari 1000 perusahaan milik negara diprivatisasi di Meksiko. Sebagaimana dikatakan oleh seorang akademisi "Neoliberalisme berarti neo-kolonisasi Amerika Latin."
Di Amerika Serikat neo-liberalisme menghancurkan program-program kesejahteraan; menyerang hak-hak buruh (termasuk semua pekerja migran); dan memangkas program-program sosial. "Kontrak" Partai Republikan terhadap Amerika adalah murni neo-liberalisme. Para pendukungnya bekerja keras menolak perlindungan terhadap anak-anak, pemuda, perempuan, planet itu sendiri -- dan mencoba menipu kita agar menerimanya dengan mengatakan bahwa ini akan "menyingkirkan beban pemerintah dari pundak saya." Pihak yang diuntungkan oleh neo-liberalisme hanyalah minoritas rakyat dunia. Bagi mayoritas besarnya ia membawa lebih banyak penderitaan daripada sebelumnya: menderita tanpa capaian kecil yang susah payah dimenangkan dalam 60 tahun terakhir, penderitaan tiada henti.
-------------
Elizabeth Martinez telah lama dikenal sebagai aktivis hak-hak sipil dan penulis beberapa buku termasuk "500 Years of Chicano History in Photographs."
Arnoldo Garcia adalah anggota Comite Emiliano Zapata yang bermarkas di Oakland dan berafiliasi dengan Komisi Nasional untuk Demokrasi di Meksiko.
Kedua penulis adalah anggota Jaringan Nasional untuk Hak-hak Imigran dan Pengungsi; mereka juga menghadiri Pertemuan Antar-Benua untuk Kemanusian dan Melawan Neoliberalisme, yang digelar 27 Juli - 3 Agustus 1996 di La Realidad, Chiapas
---------------------------------------------------------------------------------------------------------
Diambil dari CorpWatch
Diterjemahkan oleh NEFOS.org
---------------------------------------------------------------------------------------------------------
Sumber : Koran Berdikari Online

Gara-Gara Century Gate, SBY Bisa Tumbang Dengan Tragis


Sosiolog Universitas Indonesia Thamrin Tamagola menyatakan jika presiden Susilo Bambang Yudhoyono tak segera mengambil tindakan untuk menyelesaikan kasus Bank Century dan Masaro, maka kedua kasus tersebut akan terus bergulir menjadi Masaro Century Gate, yang bisa menumbangkan SBY dari pangku kekuasaannya secara tragis.

"Kalau ini tidak ditangani secara sangat cekatan dan bijak oleh SBY, ini bisa menjadi sesuatu yang saya sebut sebagai Masaro Century Gate," kata Thamrin Tamagola, Jakarta, Sabtu (7/11).

Gate menurut Thamrin memiliki tujuh ciri, yakni melibatkan petinggi negara yaitu presiden, melibatkan orang dalam istana, dan selalu terbongkar dari peristiwa yang sepele.

"Misalnya polisi menangkap orang yamg masuk ke dalam gedung Water Gate di Amerika. Kalau di sini kan tukang pijatnya Gus Dur jadi Bulog Gate, kalau kemarin tuh Rani, itu kan peristiwa-peristiwa sepele," paparnya.

Ciri lain gate, yakni saat kasus tersebut terbongkar, maka semua yang terlibat di dalamnya akan tergopoh-gopoh melakukan komunikasi intensif untuk membangun suatu rekayasa. Rekayasa tersebut sewaktu-waktu berubah karena panik.

Selain itu, gate memiliki ciri adanya rekaman yang membuktikan kasus tersebut, di mana tidak ada keraguan di dalamnya.

Gate selalu disandingkan dengan pers mempunyai peranan yang sangat penting di dalam dinamika kasus tersebut. "Baik yang terjadi saat water gate maupun Bulog gate, maupun yang sekarang kalau jadi bergulir. Jadi, pers sangat penting peranannya, karena itu ada di ranah publik, opini publik," jelasnya.

Terakhir, jika gate tersebut terus bergulir tanpa ada penyelesaian, maka presiden yang bersangkutan bisa tumbang secara tragis. "Amit amit cabang bayi, jangan sampai terjadi adalah presiden yang bersangkutan harus turun secara tragis. Richard Nixon turun dengan segala kemaluannya, waktu dia turun pesawat dia tertunduk. Lihat Abdurrahman Wahid, walaupun dia menggagah-gagahkan diri, tapi tetap saja dia malu. Amit-amit jangan sampai terjadi sama SBY," tuturnya.

Kasus PT Masaro sendiri merupakah rangkaian kasus panjang yang melibatkan buronan Anggoro Widjojo dan berujung pada penahanan dua pimpinan non aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah. Penahanan terhadap Bibit dan Chandra memancing kemarahan publik, karena dianggap alasan penahanan tidak jelas.

Bahkan, kasus tersebut makin melebar saat terkuak dugaan rekayasa terhadap kasus mereka, seperti rekaman yang diperdengarkan di Mahkamah Konsitusi (MK). Dalam rekaman itu diketahui adik Anggoro, Anggodo menjadi tokoh sentral yang diduga melakukan rekayasa dengan melibatkan petinggi Polri, Kejaksaan Agung, KPK, LPSK, sejumlah orang, bahkan nama RI-1 ikut disebut. Akibatnya, masyarakat merasa cemas akan penegakkan hukum di Indonesia.

Meski demikian, Thamrin tidak yakin jika SBY terlibat kasus Bank Century dan ikut merekayasa kasus Bibit dan Chandra. "Saya enggak yakin dia (SBY) merekayasa. kalau dia melakukan kecerobohan, iya," kata Thamrin.

Terkait kasus Bank Century, seharusnya Wapres Boediono yang saat itu menjabat Gubernur Bank Indonesia dan Menteri Keuangan Sri Mulyani, diperiksa soal alasan mengucurkan dana "bailt out" Rp 6,7 triliun yang melebihi usulan DPR yakni hanya Rp 1,2 triliun. Apalagi undang-undang untuk pengambil alihan Bank Century oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) adalah salah. "Jadi, Boediono dan Sri Mulyani yang harus dikejar kalau kasus Century terbongkar. Mau tidak mau, suka tidak suka Century akan dibongkar," cetusnya.

Harus Copot Kapolri dan Jaksa Agung
Thamrin mengusulkan SBY merombak sistem dan pergantian jabatan di tubuh Polri, Kejaksaan Agung, dan DPR sebagai proses jangka panjang untuk mengembalikan kepercayaan publik soal penegakkan hukum. "Lembaga warisan orde baru itu, harus turun mesin. Pergantian sistem dan orang-orangnya yang ada di situ," ujarnya.

Namun, untuk langkah awal, seharusnya SBY mengganti Kepala Polri Bambang Hendarso Danuri dan Jaksa Agung Hendarman Supandji. " Untuk mengembalikan kepercayaan publik, tindakan yang paling bagus kalau dia (SBY) mengganti dua pimpinan ini, Polri dan Kejaksaan Agung. SBY harus ganti," kata Thamrin.

SBY juga harus berhati-hati memilih pengganti dua pucuk pimpinan lembaga penegak hukum itu. Penggantinya harus punya rekam jejak yang bersih dari korupsi, kredibel, dan profesional.

Yang penting, lanjut Thamrin, biarkan kasus Bibit dan Chandra bergulir di pengadilan. Jika Kapolri dan Kejaksaan Agung yakin punya bukti yang kuat, maka bisa dilihat kebenarannya di pengadilan.

Sumber : sripoku

Kamis, 03 Desember 2009

Memberdayakan PKL

Apakah Pedagang Kaki Lima (PKL) tergolong dalam usaha mikro? Secara ekonomi tentu ia. Bahkan jumlahnya sangat signifikan. Tengoklah berbagai kota di Indonesia, ciri khasnya antara lain PKL. Di Bandung, Jakarta, Surabaya, Yogyakarta dan seluruh kota, baik kota besar dan kecil di Indonesia dipenuhi oleh PKL. Bahkan di negara lain pun, seperti Thailand misalnya, demikian adanya.
Di Bandung misalnya, begitu banyak pusat jajanan pinggir jalan yang jika malam tiba dipadati oleh pengunjung. Bahkan jajanan pinggiran yang itu dilakukan oleh PKL merupakan bagian dari pariwisata, karena dinikmati oleh wisatawan yang berkunjung. Di Malioboro Yogyakarta juga, akan lebih asyik jika makan malam di pinggiran sambil menikmati suasana kota.
Dari sudut pandang filsafat ekonomi, PKL adalah antitesis dominasi korporatisme global yang mendominasi seluruh sudut kota dengan jaringan pertokoan ritel. Sebagai antitesis, PKL adalah manifestasi perlawanan dari si kecil melawan si besar. Perlawanan pemodal kecil dengan pemodal besar yang mampu membangun pusat pertokoan di berbagai lokasi strategis, tentu dengan biaya mahal.
Bagi konsumen, PKL adalah solusi pemenuhan kebutuhan di tengah harga-harga yang melambung tinggi. Konsumen dengan daya beli rendah akan cenderung memilih barang-barang dari PKL dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Tentu saja, ada simbiosis mutualisma antara konsumen dengan PKL. Dengan demikian, pemerintah sebagai pelayan masyarakat, seharusnya bukan mengobrakabrik PKL, namun seharusnya memberdayakannya.
Dari sisi budaya, PKL adalah penyemarak kegairahan budaya, ekonomi dan pariwisata suatu kota. Bahkan bukan sekedar penyemarak, PKL adalah penanda (icon) suatu kegiatan perkumpulan, pesta dan kerumunan masa. Lihat saja, pasar tumpah yang terjadi diberbagai sudut kota di hari minggu, dimana masyarakat banyak yang melakukan aktivitas pagi di pusat keramaian tertentu. Di Bandung, itu terkonsentrasi di Gasibu dan tempat lainnya.
Bagaimana jika data dan sejarah ekonomi republik ini yang bicara? Harus diakui, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), yang di dalamnya ada PKL, sangat berperan dalam membangun pondasi perekonomian nasional. Selain menyumbang Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 1.505,3 triliun (30,3 persen), sektor usaha mikro juga mampu menyerap tenaga kerja sebanyak 83.647.711 (89,3 persen). Pelaku usaha mikro di negeri kita mendominasi jenis usaha bangsa ini dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Menurut pengelolaan database usaha mikro, kecil dan menengah, jumlah usaha mikro di Indonesia adalah sekitar 50,70 juta usaha atau 98,9 persen.
Coba kita bandingkan dengan usaha besar yang hanya berjumlah 43,7 ribu dan menyerap tenaga kerja 2,3 juta (2,9 persen). Meskipun sumbangan bagi PDB relatif besar, terlihat jelas UMKM lebih berperan bagi pemberdayaan masyarakat. Maka, untuk menciptakan kekuatan ekonomi bangsa ke depan, diperlukan transformasi atau upaya ekspansif dari pengusaha mikro untuk memajukan usahanya. Dalam bahasa lain, ekspansi dari jenis usaha mikro, kemudian menjadi usaha kecil sampai bertransformasi dalam bentuk/jenis usaha menengah.
Dari sisi regulasi, keberadaan PKL yang makin menjamur dan dinilai mengganggu ketertiban umum itu mencerminkan ketidakpastian aturan yang ditetapkan dan bermainnya oknum-oknum aparat yang menikmati jasa keamanan. Argumentasi ini lah yang dipergunakan aparat pemerintah untuk membubarkan PKL.
Jika dilihat dari sisi teologi, keberadaan PKL jika itu dinilai mengganggu ketertiban umum, tentunya tidak dibenarkan oleh ajaran agama sekalipun. Meski demikian, membubarkan dan mengejar-ngejar PKL di suatu lokasi, sementara di lokasi lain tidak dilakukan juga tentu bukan suatu kebijakan yang tepat. Terlebih jika pembubaran itu dimaksudkan untuk memuluskan kepentingan pemodal (investor) yang akan mendirikan pusat perbelanjaan, mengingat di lokasi tersebut telah terkonsentasi masa, jelas itu perbuatan yang tidak bermoral.
Di atas itu semua, sesungguhnya diperlukan kebijakan komprehensif dan berkelanjutan untuk menangani dan memberdayakan PKL. Argumentasinya jelas, landasan konstitusional pemberdayaan PKL diatur oleh kewajiban negara untuk memberikan penghidupan yang layak bagi warga negaranya.
Faktanya, pelaku usaha PKL adalah mereka yang secara ekonomi lemah. Menjadi PKL demi untuk menjaga kelangsungan hidup mereka, bukan untuk memperkaya diri. Dengan demikian, keberadaan PKL harus dijaga dan diberdayakan.
Pemberdayaan itu dilakukan dengan beberapa langkah. Pertama, melakukan edukasi soal aturan hukum dan kesadaran keagamaan. Dalam konteks ini, jangan ada sikap rancu dan premanisme. Jika kebijakannya ambigu, disatu sisi dibubarkan, di sisi lain diminta setoran, maka selama itu PKL akan ada. PKL adalah wajah kebobrokan oknum aparat keamanan dan ketertiban negara.
Dalam edukasi dan pembinaan keagamaan, sebaiknya dilakukan kerjasama dengan organisasi keagamaan yang dekat dengan wilayah tersebut. Selain itu, PKL harus diorganisir. Kepentingan diorganisir adalah agar keanggotaannya terkontrol dan tidak terjadi hukum rimba. Selama ini, pengorganisasian itu lebih untuk kepentingan memungut retribusi dibandingkan pembinaan. Lebih lanjut, di setiap wilayah didirikan koperasi sebagai lembaga yang menaungi para anggota PKL yang telah diorganisir itu.
Kedua, bagi PKL yang lokasinya tidak mengganggu ketertiban umum, sebaiknya terus dibina dan diberdayakan untuk menjadi duta pariwisata. PKL yang dilokalisir di daerah tertentu, dengan keunikannya yang khas, akan bisa menjadi primadona pariwisata.
Ketiga, edukasi dan pembinaan sebaiknya diarahkan juga pada upaya untuk menaikkelaskan PKL. Keberadaan koperasi dan lembaga keuangan penting agar PKL yang omsetnya ratusan ribu naik kelas menjadi ratusan juta. Berbagai pelatihan bidang administrasi dan akses ke perbankan harus dilakukan.
Keempat, konsistensi pemerintah daerah mutlak diperlukan. Pemda harus melihat PKL sebagai aset ekonomi yang mampu menggerakan ekonomi masyarakatnya lebih baik. Bukan sebaliknya, dipandang sebagai pengganggu ketertiban dan sumber retribusi semata. Pemda harus mengatur PKL di lokasi yang strategis dan memang selama ini banyak pembeli yang datang. Namun harus diatur sedemikian rupa agar tidak mengganggu ketertiban. Komitmen itu harus dibangun oleh kelompok PKL yang diorganisir. Sehingga merekalah yang menjaga agar lokasi usahanya tetap tertib.
Selama ini, penolakan pemindahan yang dilakukan PKL karena lokasi yang ditawarkan selalu bermasalah. Ini soal moralitas kepemimpinan. Pemerintah harus berpihak kepada PKL.
PKL usianya sama dengan usia keberadaban manusia yang mulai mengenal pasar sebagai pusat kegiatan ekonomi. Jadi, secara antropologis, PKL adalah kebudayaan ekonomi yang telah lama usianya dan penting bagi kehidupan manusia. Jika demikian, yang penting adalah memberdayakannya, bukan membubarkannya. Karena, PKL pun harus makan, punya anak dan istri yang tiada lain adalah anak bangsa yang harus hidup layak.